Catut Nama Sultan di Berita Hoax, Warga Sumsel Divonis 2,5 Tahun

Senin, 21 Agustus 2017 - 22:26 WIB
Catut Nama Sultan di...
Catut Nama Sultan di Berita Hoax, Warga Sumsel Divonis 2,5 Tahun
A A A
YOGYAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis pada terdakwa Rosyid Nur Rohmad (24) selama dua setengah tahun. Dia dinyatakan bersalah membuat berita hoax dengan mencatut nama Sultan Hamengku Buwono X.

Rosyid yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komerin Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) itu terbukti melanggar Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tak hanya hukuman kurungan, terdakwa juga diganjar untuk membayar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tatik Hadiyanti terungkap, terdakwa dengan sengaja menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian yang tidak sesuai fakta. Berita hoax itu diunggah pada 18 April 2017 lalu. “Tulisan terdakwa dapat menimbulkan kebencian, perpecahan, mendiskreditkan etnis tertentu,” katanya, Senin (21/8/2017).

Terdakwa berstatus sarjana ilmu pemerintah, seharusnya mengerti dampak atas berita hoax di tengah memanasnya suhu politik saat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Kecerobohan terdakwa ini yang membuat majelis hakim menjatuhkan hukuman berat. “Berita yang ditulis itu menyudutkan etnis tertentu menjelang pemilihan kepala daerah atau gubernur di Jakarta. Artikel itu menimbulkan, memicu perpecahan bangsa dengan menyebarkan berita bohong,” katanya.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retno Wulaningsih. JPU menuntut terdakwa tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. Rasyid disebut sengaja mengunggah berita seolah-olah melakukan wawancara dengan Sultan Hamengku Buwono X. Bahkan, berita yang diunggah di situs www.metronews.tk itu dilengkapi dengan foto Sultan Hamengku Buwono X.

Merasa dirugikan atas berita itu, Sultan Hamengku Buwono X melaporkan sendiri ke Mapolda DIY. Orang nomor satu di Yogyakarta itu ingin menunjukkan bahwa hukum tetap sama, tidak memandang seorang raja ataupun gubernur. Karena itu, Sultan Hamengku Buwono X sendiri yang datang melapor tanpa pengacara atau kuasa hukumnya. Meski sempat singgah sejenak ditemui Kapolda Brigjen Pol Ahmad Dofiri di ruang kerjanya saat itu, Sultan kembali turun menemui petugas SPKT Polda DIY untuk melapor.

Di tengah proses penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka Rosyid di rumahnya. Petugas memboyongnya ke Yogyakarta guna proses hukum hingga penyidikan selesai. Selama persidangan berlangsung, terdakwa selalu bersikap sopan. Sementara hal yang meringankan terdakwa di mata majelis hakim karena mengakui perbuatannya.

Setelah menerima vonis, majelis hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, apakah menerima atau tidak. Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk mengambil sikap setelah pembacaan vonis siang tadi. “Kami akan berunding dulu apakah menerima atau mengajukan banding,” kata Ernanto Arisandi, penasihat hukum terdakwa pada majelis hakim.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)