Oknum Guru SD Ditangkap karena Mengisap Sabu Sambil Berjudi
A
A
A
KARANGANYAR - Dunia pendidikan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) kembali tercoreng. Seorang oknum guru berinisial EDM (47), warga Jumapolo, Karanganyar, ditangkap setelah diduga mengisap sabu sambil berjudi dadu. Pria yang berprofesi guru SD di wilayah Karanganyar itu ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni HT, ED, dan WN.
EDM ditangkap Polres Karanganyar saat berjudi sambil mengisap sabu di rumah ED, warga Karanganyar Kota. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi jika rumah itu sering dijadikan tempat judi dan narkoba. Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar dan selanjutnya dilakukan penggerebekan.
Polisi juga berhasil menyita 0,24 gram sabu beserta perlengkapan yang dipakai untuk menghisap narkoba. “Hasil tes urine juga menunjukkan mereka positif memakai narkoba,” tandas Kapolres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Safri Simanjuntak, Selasa (15/8/2017).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan dua tindak pidana sekaligus, yakni perjudian dan narkoba. Untuk kasus perjudian selanjutnya ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) sedangkan kasus narkoba ditangani Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karanganyar. Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, oknum guru, EDM mengaku baru satu kali menggunakan narkoba dan satu kali berjudi. “Saya baru satu kali ini,” ucapnya singkat kepada wartawan.
EDM ditangkap Polres Karanganyar saat berjudi sambil mengisap sabu di rumah ED, warga Karanganyar Kota. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi jika rumah itu sering dijadikan tempat judi dan narkoba. Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar dan selanjutnya dilakukan penggerebekan.
Polisi juga berhasil menyita 0,24 gram sabu beserta perlengkapan yang dipakai untuk menghisap narkoba. “Hasil tes urine juga menunjukkan mereka positif memakai narkoba,” tandas Kapolres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Safri Simanjuntak, Selasa (15/8/2017).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan dua tindak pidana sekaligus, yakni perjudian dan narkoba. Untuk kasus perjudian selanjutnya ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) sedangkan kasus narkoba ditangani Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karanganyar. Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, oknum guru, EDM mengaku baru satu kali menggunakan narkoba dan satu kali berjudi. “Saya baru satu kali ini,” ucapnya singkat kepada wartawan.
(mcm)