Kajari Karawang Isyaratkan Tahan Aking Tersangka Penghina Islam

Selasa, 15 Agustus 2017 - 22:02 WIB
Kajari Karawang Isyaratkan...
Kajari Karawang Isyaratkan Tahan Aking Tersangka Penghina Islam
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, mengisyaratkan akan menahan Aking Saputra, mantan bos anak perusahaan Agung Podomoro yang tersangkut kasus dugaan penghinaan Islam. Hanya saja berkasnya masih dilengkapi kepolisian setelah sebelumnya dikembalikan kejaksaan untuk kedua kalinya.

"Sampai berkasnya P21 masih kewenangan penyidik, nanti kalau sudah tahap dua, saya akan tunjukan siapa saya. Dan saya tidak mau bicara ini, karena belum kewenangannya. Insya Allah (ditahan)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Sukardi saat menggelar konferensi pers, Selasa (15/8/2017)

Masalah ditahan atau tidak menurut dia saat ini sepenuhnya adalah kewenangan penyidik kepolisian. "Nanti saat penyerahan tersangka dan barang bukti, baru itu sepenuhnya keewenangan Kejaksaan," lanjutnya.

Kejaksaan, terang dia, sangat berhati-hati dan tidak ingin gegabah dalam menengani perkara tersebut. Sebab, kasus Aking sangat sensitif menyangkut umat Islam dan menyita perhatian masyarakat Karawang secara luas.

"Saya akan digantung jika cepat-cepat P21 tanpa melihat kelengkapan formil dan materil, terus perkara ini bebas. Karena penangan perkara ini atensi buat saya, maka dibentuk tim. Sehingga penangannya bisa sesuai yuridis formal," katanya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik bisa menyelesaikan, karena tinggal sedikit lagi kekurangan materil yang harus dipenuhi," tambah Sukardi.

Ditegaskannya, kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun dalam penanganan kasus Aking. Menurutnya, kelengkapan berkas perkara jauh lebih penting, untuk bisa membuktikan yang bersangkutan bersalah.

"Tidak ada urusan saya menahan-nahan perkara Aking. Saya tidak kenal Aking itu yang mana. Jadi saya akan fokus ke penyidikan begitu pula, pasal-pasal yang dijatuhkan kami akan meneliti, terpenuhi atau tidak unsurnya," pungkas dia.
(sms)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
49 menit yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
1 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
1 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
2 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
2 jam yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
3 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved