Ratusan Desa di Kabupaten Bogor Belum Miliki BUMDes

Rabu, 16 Agustus 2017 - 07:32 WIB
Ratusan Desa di Kabupaten...
Ratusan Desa di Kabupaten Bogor Belum Miliki BUMDes
A A A
BOGOR - Pemkab Bogor menyatakan dari 416 desa baru 201 yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keberadaan BUMDes ini sangata penting agar ekonomi di desa tersebut dapat berkembang dan mandiri.

Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Pendapatan Desa Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Tika Siti Jatnika mengatakan, meski sudah banyak regulasi terkait upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa, ternyata kesadaran aparatur desa di Kabupaten Bogor untuk mendirikan lembaga keuangan mikro maupun BUMDes masih kurang.

"Hingga kini masih ada sebanyak 215 Desa yang belum memiliki atau membentuk BUMDes," kata Tika dalam seminar dan workshop BUMDes di Citeureup, Bogor pada Selasa, 15 Agustus 2017 kemarin. Tika sangat menyayangkan masih banyak desa yang belum juga membentuk BUMDes.

Padahal berbagai upaya pemerintah pusat maupun daerah yang bertujuan agar ekonomi dapat berkembang dan mandiri tapi belum juga dimaksimalkan. Apalagi dalam UU No 6/2014 tentang Pengguna Dana Desa itu sudah berjalan tiga tahun, tapi penggunaanya oleh desa-desa di Kabupaten Bogor lebih terfokus pada fisik, tapi ke pemberdayaan masyarakatnya kurang.

Selain itu, masih belum pahamnya aparat desa dalam menjalankan mekanisme sistem pengelolaan keuangan desa yang memang sudah ada aturannya. "Jadi hal-hal itu yang menjadi kendala. Padahal BUMDes itu sebagai pilar ekonomi desa. Dalam aturan sudah disebutkan satu desa wajib memiliki satu BUMDes, yang jenis usahanya apa saja disesuaikan dengan potensi, sumber daya dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat," terangnya.

Maka dari itu, lanjut dia, Pemkab Bogor saat ini sudah mengarahkan dan mewajibkan setiap desa memiliki BUMDes. "Memang BUMDes itu harus memiliki dasar hukum atau akta notaris, tapi melalui kebijakan tahun lalu sedikit longgar, yang penting diidentifikasi saja dulu usahanya apa. Akta notaris dibutuhkan manakala ada perikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, selama tidak ada bentuk saja dulu BUMDes dengan Peraturan Desa (Perdes) atau surat keputusan Kepala Desa," ungkapnya.
(whb)
Berita Terkait
Ridwan Kamil Serahkan...
Ridwan Kamil Serahkan Dokumen DOB Kabupaten Bogor Barat ke Pusat
Kabupaten Bogor Siapkan...
Kabupaten Bogor Siapkan 10 TPU Khusus Korban Covid-19
Pembatasan Kawasan Perkantoran...
Pembatasan Kawasan Perkantoran Pemkab Bogor
Pemkab Bogor Diminta...
Pemkab Bogor Diminta Perkuat Koordinasi dalam Penanganan Bencana Alam dan Covid-19
Asal Usul Bojonggede...
Asal Usul Bojonggede Bogor, Kampung Halaman Bonge Ikon Citayam Fashion Week
Ini 4 Pendapat Soal...
Ini 4 Pendapat Soal Asal Usul Nama Bogor
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
49 menit yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
7 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
9 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
10 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
11 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
11 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved