Hantam Pembatas Jalan, Mobil Pelajar Terguling dan Terbakar
A
A
A
SERANG - M Yuka Dwi Ananta nyaris tewas setelah mobil yang dikendarainya terbakar di Tol Tangerang-Merak KM 94.400, tepatnya di Kelurahan Kota Bumi, Purwakarta, Cilegon. Beruntung remaja yang masih berstatus pelajar itu bisa keluar dan menjauh dari kendaraan nahas dengan nopol A 1025 S.
Siswa SMAN 1 Serang itu melaju dari arah Tangerang menuju Merak dengan kecepatan tinggi, setibanya di lokasi mobil korban tak bisa mengendalikan laju kendaraannya sehingga menabrak pembatas jalan.
Akibat benturan tersebut, api keluar dari bagian mesin depan kemudian menjalar ke seluruh bagian badan mobil. "Pengendara lost control sampai menabrak kating dan wire roof mobil mengalami gesekan dan mengeluarkan api dan terbakar," kata Kepala Induk PJR Serang Timur Kompol Dasril Chaniago, Jumat (11/8/2017).
Petugas pemadam kebakaran dari Kota Cilegon yang tiba di lokasi, langsung memadamkan api yang terus berkobar, tak lama api berhasil dijinakan meski pun kondisi mobil sudah dalam kondisi hangus.
Dasril menambahkan, korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Krakatau Media, Cilegon. Namun korban diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit karena tidak mendapat luka serius.
Siswa SMAN 1 Serang itu melaju dari arah Tangerang menuju Merak dengan kecepatan tinggi, setibanya di lokasi mobil korban tak bisa mengendalikan laju kendaraannya sehingga menabrak pembatas jalan.
Akibat benturan tersebut, api keluar dari bagian mesin depan kemudian menjalar ke seluruh bagian badan mobil. "Pengendara lost control sampai menabrak kating dan wire roof mobil mengalami gesekan dan mengeluarkan api dan terbakar," kata Kepala Induk PJR Serang Timur Kompol Dasril Chaniago, Jumat (11/8/2017).
Petugas pemadam kebakaran dari Kota Cilegon yang tiba di lokasi, langsung memadamkan api yang terus berkobar, tak lama api berhasil dijinakan meski pun kondisi mobil sudah dalam kondisi hangus.
Dasril menambahkan, korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Krakatau Media, Cilegon. Namun korban diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit karena tidak mendapat luka serius.
(nag)