Sekolah yang Tidak Gelar Upacara Bendera 17 Agustus Akan Disanksi
A
A
A
SALATIGA - Wali Kota Salatiga Yuliyanto menginstruksikan para kepala sekolah untuk melaksanakan upacara bendera pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 72 Kemerdekaan RI pada Kamis, 17 Agustus 2017 mendatang. Sekolah yang tidak menggelar upacara akan mendapatkan sanksi.
“Semua sekolah wajib melaksanakan upacara bendera Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Jika ada sekolah yang nekat tidak melaksanakan upacara, itu pelanggaran berat dan akan kami sanksi,” kata Yuliyanto, Rabu (9/8/2017).
Yuliyanto menyatakan, Pemkot Salatiga akan menerjunkan tim dari Dinas Pendidikan Kota Salatiga untuk melakukan pengawasan di semua sekolah pada Kamis 17 Agustus nanti. Semua sekolah wajib memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan mengenai pelaksanaan Upacara Bendera Hari Kemerdekaan RI.
“Absensi guru dan tenaga pendidik pada 17 Agustus harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Guru atau tenaga pendidik yang tidak mengikuti upacara juga akan dikenai sanksi. Ini sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Peringatan HUT RI Pemkot Salatiga 2017, Susanto menjelaskan, Pemkot Salatiga akan menyelenggarakan serangkaian acara untuk memperingati HUT ke-72 RI. Antara lain, bulan buku murah yang diselenggarakan pada 1-31 Agustus, bakti bersih tempat ibadah pada 1-11 Agustus, menghias dan bersih kota pada 4 dan 11 Agustus, serta Salatiga bersalawat pada 15 Agustus mendatang. Selain itu, pagelaran wayang kulit dan karnaval kemerdekaan yang akan diselenggarakan pada 3 September nanti.
“Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-72 akan digelar Kamis 17 Agustus 2017 pukul 10.00 di Lapangan Pancasila. Pada acara malam tirakatan 17 Agustus, semua kampung juga diwajibkan membacakan sambutan Wali Kota Salatiga,” pungkasnya.
“Semua sekolah wajib melaksanakan upacara bendera Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Jika ada sekolah yang nekat tidak melaksanakan upacara, itu pelanggaran berat dan akan kami sanksi,” kata Yuliyanto, Rabu (9/8/2017).
Yuliyanto menyatakan, Pemkot Salatiga akan menerjunkan tim dari Dinas Pendidikan Kota Salatiga untuk melakukan pengawasan di semua sekolah pada Kamis 17 Agustus nanti. Semua sekolah wajib memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan mengenai pelaksanaan Upacara Bendera Hari Kemerdekaan RI.
“Absensi guru dan tenaga pendidik pada 17 Agustus harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Guru atau tenaga pendidik yang tidak mengikuti upacara juga akan dikenai sanksi. Ini sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Peringatan HUT RI Pemkot Salatiga 2017, Susanto menjelaskan, Pemkot Salatiga akan menyelenggarakan serangkaian acara untuk memperingati HUT ke-72 RI. Antara lain, bulan buku murah yang diselenggarakan pada 1-31 Agustus, bakti bersih tempat ibadah pada 1-11 Agustus, menghias dan bersih kota pada 4 dan 11 Agustus, serta Salatiga bersalawat pada 15 Agustus mendatang. Selain itu, pagelaran wayang kulit dan karnaval kemerdekaan yang akan diselenggarakan pada 3 September nanti.
“Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-72 akan digelar Kamis 17 Agustus 2017 pukul 10.00 di Lapangan Pancasila. Pada acara malam tirakatan 17 Agustus, semua kampung juga diwajibkan membacakan sambutan Wali Kota Salatiga,” pungkasnya.
(mcm)