Ahok Tak Bersedia Hadir di Sidang Buni Yani
A
A
A
BANDUNG - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bersedia hadir di sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (8/8/2017).
Kepastian ketidakhadiran Ahok yang juga terpidana kasus penistaan agama itu disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Andi M Taufik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2017).
Andi mengatakan, pihaknya menerima surat dari Ahok yang menyatakan bahwa dia tak bersedia hadir sebagai saksi di sidang Buni Yani. Selain itu, pihak Lapas Cipinang pun menyatakan keberatan dan tak mengizinkan Ahok untuk datang ke sidang Buni Yani sebagai saksi.
Lantaran Ahok tak bersedia hadir, ujar Andi, JPU memutuskan hanya akan memohon kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan yang disampaikan Ahok dalam berita acara pemeriksaan (BAP). BAP Ahok ini sama nilainya meskipun yang bersangkutan tidak hadir. "Sebab saat memberikan keterangan dalam BAP, Ahok telah disumpah," ujar Andi.
Menurut Andi, jika majelis hakim menerima dan tidak keberatan dengan keterangan Ahok dalam BAP, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak perlu dihadirkan lagi di persidangan. "Dalam persidangan kali ini kami akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli pidana Effendi dan ahli IT (information technology) Teguh," ujar dia.
Diketahui, perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani telah memasuki sidang kedelapan. Seperti sidang-sidang sebelumnya, pada sidang kali ini pun, belasan orang dari Aliansi Pergerakan Islam (API) melakukan aksi di depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Mereka datang dengan membawa pengeras suara, spanduk, dan bendera.
Kepastian ketidakhadiran Ahok yang juga terpidana kasus penistaan agama itu disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Andi M Taufik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2017).
Andi mengatakan, pihaknya menerima surat dari Ahok yang menyatakan bahwa dia tak bersedia hadir sebagai saksi di sidang Buni Yani. Selain itu, pihak Lapas Cipinang pun menyatakan keberatan dan tak mengizinkan Ahok untuk datang ke sidang Buni Yani sebagai saksi.
Lantaran Ahok tak bersedia hadir, ujar Andi, JPU memutuskan hanya akan memohon kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan yang disampaikan Ahok dalam berita acara pemeriksaan (BAP). BAP Ahok ini sama nilainya meskipun yang bersangkutan tidak hadir. "Sebab saat memberikan keterangan dalam BAP, Ahok telah disumpah," ujar Andi.
Menurut Andi, jika majelis hakim menerima dan tidak keberatan dengan keterangan Ahok dalam BAP, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak perlu dihadirkan lagi di persidangan. "Dalam persidangan kali ini kami akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli pidana Effendi dan ahli IT (information technology) Teguh," ujar dia.
Diketahui, perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani telah memasuki sidang kedelapan. Seperti sidang-sidang sebelumnya, pada sidang kali ini pun, belasan orang dari Aliansi Pergerakan Islam (API) melakukan aksi di depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Mereka datang dengan membawa pengeras suara, spanduk, dan bendera.
(zik)