Diancam Tak Naik Kelas, Pelajar Purwakarta Tetap Naik Motor ke Sekolah
Jum'at, 04 Agustus 2017 - 18:01 WIB
Diancam Tak Naik Kelas, Pelajar Purwakarta Tetap Naik Motor ke Sekolah
A
A
A
PURWAKARTA - Sebagian pelajar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ternyata tak takut dengan ancaman tidak naik kelas apabila menggunakan sepeda motor ke sekolah. Pemberlakuan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 46/2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor bagi Peserta Didik di Kabupaten Purwakarta, dinilai belum efektif.
Berdasarkan pantauan SINDOnews di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Plered, Sukatani, Pasawahan, Babakan Cikao, Jatiluhur, dan Kecamatan Campaka, pada Jumat (4/8/2017), masih banyak pelajar yang naik motor ke sekolah. Bahkan ada yang tidak mengenakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pelajar di SMK dan SMA Sukatani, sengaja membonceng temannya tanpa menggunakan helm. Alhasil, seorang Polwan dari Polsek Sukatani yang sedang bertugas pun terpaksa menghentikan mereka. “Para pelanggar akan kami tegur dan diberikan pemahaman bagaimana menjadi pengendara yang baik dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ujar Bripda Mita.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi membuat larangan penggunaan sepeda motor ke sekolah. Bahkan, dia meminta aparat pemerintah dari mulai camat, luraj, kades serta Ketua RT/RW untuk ikut mengawasi para pelajar di wilayahnya masing-masing serta menyosialisasikan Perbup Nomor 46/2014 tersebut.
Selain itu, Dedi juga mengingatkan semua pelajar yang sengaja membiarkan anaknya mengunakan kendaraan motor ke sekolah terancam tidak naik kelas. Menurut dia, pelajar tidak mesti mengunakan kendaraan bermotor sendiri, bisa diantar orang tuanya atau menggunakan sepeda dan kendaraan umum.
Berdasarkan pantauan SINDOnews di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Plered, Sukatani, Pasawahan, Babakan Cikao, Jatiluhur, dan Kecamatan Campaka, pada Jumat (4/8/2017), masih banyak pelajar yang naik motor ke sekolah. Bahkan ada yang tidak mengenakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pelajar di SMK dan SMA Sukatani, sengaja membonceng temannya tanpa menggunakan helm. Alhasil, seorang Polwan dari Polsek Sukatani yang sedang bertugas pun terpaksa menghentikan mereka. “Para pelanggar akan kami tegur dan diberikan pemahaman bagaimana menjadi pengendara yang baik dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ujar Bripda Mita.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi membuat larangan penggunaan sepeda motor ke sekolah. Bahkan, dia meminta aparat pemerintah dari mulai camat, luraj, kades serta Ketua RT/RW untuk ikut mengawasi para pelajar di wilayahnya masing-masing serta menyosialisasikan Perbup Nomor 46/2014 tersebut.
Selain itu, Dedi juga mengingatkan semua pelajar yang sengaja membiarkan anaknya mengunakan kendaraan motor ke sekolah terancam tidak naik kelas. Menurut dia, pelajar tidak mesti mengunakan kendaraan bermotor sendiri, bisa diantar orang tuanya atau menggunakan sepeda dan kendaraan umum.
(wib)