Dilaporkan Warga, Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan Berakhir di Penjara
Rabu, 02 Agustus 2017 - 21:02 WIB
Dilaporkan Warga, Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan Berakhir di Penjara
A
A
A
DEPOK - Sedang asyik berpesta narkoba, enam orang diciduk polisi dari rumah kontrakan di Jalan Merdeka, Abadijaya, Sukmajaya, Depok. Mereka adalah Ade Septian (24), Zakaria (24), Tri Angri (30), Eko Wahyudi (40), Yuda Aditya (28), dan Fadilah Rahmat Hidayat.
Dari tangan keenam orang itu polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Sabu-sabu yang diamankan seberat 5,5 ons, sedangkan ganja seberat satu kilogram. Turut juga diamankan enam amplop besar berisi daun ganja kering, 28 amplop kecil daun ganja kering, alat hisap bong, timbangan digital, dan dua timbangan manual.
"Kami sita juga tujuh buah ponsel, tiga korek api, dua tas sandang, kertas papir, dan satu linting ganja bekas diisap," ujar Pjs Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Firdaus, kepada wartawan Rabu (2/8/2017).
Penggerebekan pesta narkoba ini berlangsung pada Selasa dinihari (1/8/2017). Keenam orang dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sukmajaya, Depok. Mereka kini sedang dimintai keterangan mengenai asal muasal barang haram itu didapat. "Kini barang bukti yang disita bersama para pelaku sudah diamakan di Polsek. Keterangan lainnya masih didalami," tukasnya.
Polisi mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat. Warga setempat curiga dengan kegiatan di dalam rumah kontrakan itu. "Setelah laporan diterima lalu kami dalami dan dilakukan pemantauan," paparnya.
Saat dipantau, tim buser melihat ada lima unit kendaraan terpakir di luar kontrakan. Polisi yang curiga lalu mencoba mencari warga untuk turut menyaksikan saat mereka melakukan pemeriksaan ke dalam rumah kontrakan. "Benar saja, di sana ada enam orang diduga sedang pesta miras dan narkoba," pungkasnya.
Dari tangan keenam orang itu polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Sabu-sabu yang diamankan seberat 5,5 ons, sedangkan ganja seberat satu kilogram. Turut juga diamankan enam amplop besar berisi daun ganja kering, 28 amplop kecil daun ganja kering, alat hisap bong, timbangan digital, dan dua timbangan manual.
"Kami sita juga tujuh buah ponsel, tiga korek api, dua tas sandang, kertas papir, dan satu linting ganja bekas diisap," ujar Pjs Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Firdaus, kepada wartawan Rabu (2/8/2017).
Penggerebekan pesta narkoba ini berlangsung pada Selasa dinihari (1/8/2017). Keenam orang dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sukmajaya, Depok. Mereka kini sedang dimintai keterangan mengenai asal muasal barang haram itu didapat. "Kini barang bukti yang disita bersama para pelaku sudah diamakan di Polsek. Keterangan lainnya masih didalami," tukasnya.
Polisi mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat. Warga setempat curiga dengan kegiatan di dalam rumah kontrakan itu. "Setelah laporan diterima lalu kami dalami dan dilakukan pemantauan," paparnya.
Saat dipantau, tim buser melihat ada lima unit kendaraan terpakir di luar kontrakan. Polisi yang curiga lalu mencoba mencari warga untuk turut menyaksikan saat mereka melakukan pemeriksaan ke dalam rumah kontrakan. "Benar saja, di sana ada enam orang diduga sedang pesta miras dan narkoba," pungkasnya.
(thm)