Diikat dan Ditembak Bagian Kepala, Makelar Tanah Tewas
A
A
A
PALEMBANG - Sungguh sadis aksi yang dilakukan komplotan ini. Pasalnya, mereka tega menculik korban bernama Edi Nuryanto (50) dan menembaknya di bagian kepala.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat dengan posisi tangan dan kaki terikat, di bantaran Sungai Ogan, Desa Bantian, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/7/2017) pagi.
Diketahui mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Kitum, (55), saat melintas di Jalan Raya, Desa Bantian Ulak Kembang. Kemduian segera dilaporkan ke pihak Kades dan kepolisian hingga ditindak lanjuti Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Belakangan mayat tersebut diketahui bernama Edi Nuryanto (50), seorang makelar tanah, warga Desa Suka Medang, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Komplotan yang menghabisi nyawa korban. Yakni, Paruk (45), ditangkap di Tanjung Raja, Minggu (30/7/2017), selaku eksekutor yang menembak senpi di kepala korban.
Kemudian, Sawaluddin (45), diamankan di Desa Belanti, Tanjung Raja, Ogan Ilir. Lalu tersangka Zulyadi (43), ditangkap di Desa Srijabo, Pasar Sapi, Ogan Ilir, dan tersangka Guntur (35), di terminal Ogan Ilir, Kecamatan Gelombang, Muara Enim.
Peristiwa pembunuhan dan penculikan tersebut, berawal dari tersangka Paruk melihat korban Edi di pinggir jalan, sehingga Guntur yang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza langsung menghentikannya.
Sebab korban ada utang pembelian tanah karet seluas 2 hektar seharga Rp 150 Juta di Gelumbang, Muara Enim tahun 2011 yang belum ditepatinya. Pelaku yang kesal kemudian membawa korban ke dalam mobil, dan mengikat kedua tangan dan kakinya.
Selanjutnya korban dibawa ke Tanjung Raja, dan berhentilah di Desa Bantian, Lubuk Keliat, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir, lalu korban dibawa ke semak belukar di tepian Sungai Ogan.
Setelah didesak untuk melunasi utangnya, namun tidak ada kejelasan, seketika itu korban dieksekusi tersangka Paruk, dengan ditembak kepalanya dan ditinggalkan tertelungkup di bibir Sungai Ogan.
"Korban dibunuh dengan cara kepala ditembak oleh para tersangka," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, saat press release di Mapolda Sumsel, Senin (31/7/2017).
Untuk motifnya, dikatakan Agung, adalah permasalahan utang piutang jual beli tanah. Dimana tersangka dendam karena korban tidak menepati janji tanah yang dijanjikan.
"Untuk pasalnya akan dikenakan dengan pasal 338 KUHP junto 340 KUHP dengan ancaman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat dengan posisi tangan dan kaki terikat, di bantaran Sungai Ogan, Desa Bantian, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/7/2017) pagi.
Diketahui mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Kitum, (55), saat melintas di Jalan Raya, Desa Bantian Ulak Kembang. Kemduian segera dilaporkan ke pihak Kades dan kepolisian hingga ditindak lanjuti Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Belakangan mayat tersebut diketahui bernama Edi Nuryanto (50), seorang makelar tanah, warga Desa Suka Medang, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Komplotan yang menghabisi nyawa korban. Yakni, Paruk (45), ditangkap di Tanjung Raja, Minggu (30/7/2017), selaku eksekutor yang menembak senpi di kepala korban.
Kemudian, Sawaluddin (45), diamankan di Desa Belanti, Tanjung Raja, Ogan Ilir. Lalu tersangka Zulyadi (43), ditangkap di Desa Srijabo, Pasar Sapi, Ogan Ilir, dan tersangka Guntur (35), di terminal Ogan Ilir, Kecamatan Gelombang, Muara Enim.
Peristiwa pembunuhan dan penculikan tersebut, berawal dari tersangka Paruk melihat korban Edi di pinggir jalan, sehingga Guntur yang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza langsung menghentikannya.
Sebab korban ada utang pembelian tanah karet seluas 2 hektar seharga Rp 150 Juta di Gelumbang, Muara Enim tahun 2011 yang belum ditepatinya. Pelaku yang kesal kemudian membawa korban ke dalam mobil, dan mengikat kedua tangan dan kakinya.
Selanjutnya korban dibawa ke Tanjung Raja, dan berhentilah di Desa Bantian, Lubuk Keliat, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir, lalu korban dibawa ke semak belukar di tepian Sungai Ogan.
Setelah didesak untuk melunasi utangnya, namun tidak ada kejelasan, seketika itu korban dieksekusi tersangka Paruk, dengan ditembak kepalanya dan ditinggalkan tertelungkup di bibir Sungai Ogan.
"Korban dibunuh dengan cara kepala ditembak oleh para tersangka," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, saat press release di Mapolda Sumsel, Senin (31/7/2017).
Untuk motifnya, dikatakan Agung, adalah permasalahan utang piutang jual beli tanah. Dimana tersangka dendam karena korban tidak menepati janji tanah yang dijanjikan.
"Untuk pasalnya akan dikenakan dengan pasal 338 KUHP junto 340 KUHP dengan ancaman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(nag)