Pakai Narkoba, Andika The Titan Divonis 8 Bulan Penjara

Kamis, 27 Juli 2017 - 13:40 WIB
Pakai Narkoba, Andika...
Pakai Narkoba, Andika The Titan Divonis 8 Bulan Penjara
A A A
BANDUNG - Andika The Titan, divonis majelis hakim dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Ruang Sidang I, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/7/2017). Pemilik nama asli Andika Naliputra Wilaharja yang merupakan kibordis dan pentolan band The Titan ini dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes Nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Daryanto itu, lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Atas vonis tersebut, Andika dan kuasa hukumnya Mursal Senjaya menyatakan menerima. Sedangkan JPU Melur Kimaharandika menyatakan pikir-pikir.

Dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan,Andika The Titan otomatis hanya menjalani sisa masa hukuman yakni tiga bulan. Sebab sejak ditangkap polisi pada Rabu 21 Februari 2017, Andika langsung menghuni hotel prodeo sampai sekarang.

"Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, pembelaan kuasa hukum, dan pendapat JPU, serta mempelajari fakta hukum, majelis hakim menimbang dan memutuskan Andika bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.Terdakwa tetap ditahan," kata Daryanto seraya mengayunkan palu vonis.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertolak belakang dengan semangat pemerintah dan masyarakat dalam memberantas narkoba termasuk narkotika.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan selama dalam persidangan, kooperatif, terdakwa merasa bersalah, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, punya tanggungan keluarga, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Daryanto.

Seusai pembacaan vonis, kuasa hukum Andika, Mursal Senjaya mengatakan, putusan itu yang terbaik bagi Andika. Selain itu menjadi pelajaran bagi Andika sendiri, masyarakat, dan penggemar The Tita, bahwa akibat mengonsumsi narkoba ada akibat yang harus ditanggung.

"Saya kuasa hukum mewakili Andika, memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, rekan-rekan, dan para penggemar. Apa yang telah terjadi pada Andika jangan ditiru," ungkap Mursal.

Seperti diketahui, Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa (21/2/2017) lalu. Dari Andika, polisi menyita barang bukti dua bungkus tembakau gorila.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5196 seconds (0.1#10.140)