Pakai Narkoba, Andika The Titan Divonis 8 Bulan Penjara

Kamis, 27 Juli 2017 - 13:40 WIB
Pakai Narkoba, Andika...
Pakai Narkoba, Andika The Titan Divonis 8 Bulan Penjara
A A A
BANDUNG - Andika The Titan, divonis majelis hakim dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dalam sidang di Ruang Sidang I, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/7/2017). Pemilik nama asli Andika Naliputra Wilaharja yang merupakan kibordis dan pentolan band The Titan ini dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes Nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Daryanto itu, lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Atas vonis tersebut, Andika dan kuasa hukumnya Mursal Senjaya menyatakan menerima. Sedangkan JPU Melur Kimaharandika menyatakan pikir-pikir.

Dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan,Andika The Titan otomatis hanya menjalani sisa masa hukuman yakni tiga bulan. Sebab sejak ditangkap polisi pada Rabu 21 Februari 2017, Andika langsung menghuni hotel prodeo sampai sekarang.

"Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, pembelaan kuasa hukum, dan pendapat JPU, serta mempelajari fakta hukum, majelis hakim menimbang dan memutuskan Andika bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.Terdakwa tetap ditahan," kata Daryanto seraya mengayunkan palu vonis.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertolak belakang dengan semangat pemerintah dan masyarakat dalam memberantas narkoba termasuk narkotika.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan selama dalam persidangan, kooperatif, terdakwa merasa bersalah, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, punya tanggungan keluarga, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Daryanto.

Seusai pembacaan vonis, kuasa hukum Andika, Mursal Senjaya mengatakan, putusan itu yang terbaik bagi Andika. Selain itu menjadi pelajaran bagi Andika sendiri, masyarakat, dan penggemar The Tita, bahwa akibat mengonsumsi narkoba ada akibat yang harus ditanggung.

"Saya kuasa hukum mewakili Andika, memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, rekan-rekan, dan para penggemar. Apa yang telah terjadi pada Andika jangan ditiru," ungkap Mursal.

Seperti diketahui, Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa (21/2/2017) lalu. Dari Andika, polisi menyita barang bukti dua bungkus tembakau gorila.
(sms)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Kasus Narkoba, Anji...
Kasus Narkoba, Anji Ditangkap Sendiri di Studio Cibubur
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved