Lima WNA China Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online

Selasa, 25 Juli 2017 - 21:29 WIB
Lima WNA China Diduga...
Lima WNA China Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menyerahkan lima warga negara asing (WNA) asal China ke Imigrasi kelas I Semarang, Selasa (25/7/2017). Kelimanya ditangkap saat penggerebekan pada Minggu 23 Juli 2017 malam di rumah mewah di Jalan Raya Kawi Nomor 48 Candisari, Kota Semarang.

Saat ditangkap, identitas kelima WNA tidak jelas. Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sedikitnya 80 telepon, puluhan modem, dan juga catatan nomor telepon dengan aksara China yang diduga merupakan data-data target korban.

Kelima WNA tersebut masing-masing bernama Cheng Wei (30); Cheng Kang (29); Cheng Guan Lin (30); Zhan Zhi Hao (20); dan Shen Zhon (39). Mereka diduga terlibat aksi penipuan melalui online yang menyasar korban di negara mereka sendiri.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, kelima WNA yang diamankan diduga kuat memiliki keterkaitan dengan WNA asal China yang ditangkap di Cibubur beberapa waktu lalu.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Informasi sementara, ada beberapa lokasi di Indonesia yang memiliki modus-modus sama dengan yang terjadi di Kota Semarang. Ini yang akan didalami dan dikembangkan lebih jauh. Namun, kami belum memastikan apakah mereka terikat dalam satu kelompok jaringan atau tidak. Kami akan kembangkan lagi,” katanya.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan WNA China tersebut, mereka menelepon nomor yang sudah disiapkan bos mereka dengan tata bahasa yang sudah ditentukan. Juga, harus dihapal seperti dalam catatan sang bos. “Sasaran korban tidak berada di Indonesia, melainkan negara asal mereka, China,” ujarnya.

Kelima WNA diserahkan ke Imigrasi untuk diketahui secara jelas siapa sebenarnya mereka datang dari mana dan bagaimana bisa masuk ke Indonesia. “Kami serahkan ke Imigrasi supaya ada penanganan dan penyelidikan lebih jauh,” katanya.

Kombes Pol Abiyoso menyatakan, meskipun kelima WNA itu sudah diserahkan ke Imigrasi, bukan berarti penyelidikan kasus tersebut berhenti. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk mengejar tiga WNA yang berhasil kabur saat penggerebekan.

“Menurut dugaan kami, ketiga orang yang kabur ini adalah sponsor dari kelima orang WNA yang kami amankan,” katanya.

Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Ekky Setiawan mengatakan, kelima WNA itu diduga sebagai pelaku tindak pidana cyber crime. Setelah diterima dari Polrestabes, kelima WNA akan dilakukan pendetensian. Selanjutnya akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi. “Kami sudah mendapatkan instruksi untuk melimpahkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)