Pengacara Buni Yani Protes Pemutaran Video Penistaan Agama Ahok
A
A
A
BANDUNG - Sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (25/7/2017). Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi suami istri Nong Darol Mahmada dan Guntur Romli.
Sedianya, jaksa akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan, namun salah satu saksi Aryanisti Putri Basri tidak hadir tanpa alasan. Akhirnya sidang tetap dilaksanakan walau saksi Aryanisti tak hadir.
Saksi pertama yang dimintai keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Saptono adalah Nongdarol Mahmada. Dalam pemeriksaan itu, baik JPU maupun kuasa hukum Buni Yani dengan pertanyaan seputar video dan status yang diunggah Buni Yani di laman Facebook-nya.
Selain menghadirkan saksi, di sidang keenam tersebut tim JPU pun memutar video penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 2016. Video tersebut merupakan rekaman asli milik Pemprov DKI Jakarta. Pemutaran video itu diprotes keras oleh tim kuasa hukum Buni Yani.
Aldwubin Rahardian, salah satu kuasa hukum Buni Yani, mengatakan, video yang ditampilkan JPU itu pernah dijadikan barang bukti dalam sidang Ahok. Dia menilai bukti rekaman video tidak sah karena berbeda dengan yang ditampilkan sebelumnya.
"Kenapa tidak sejak awal Bukti video itu tidak ada dalam barang bukti berkas 21 Juni. Jika ingin ditampilkan seharusnya sudah ada dalam barang bukti, ini tidak fair," kata Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (25/7/2017)
Meski diprotes, majelis hakim M Saptono tetap mengizinkan JPU menggunakan video tersebut sebagai barang bukti. "Untuk keperluan persidangan maka boleh dijadikan barang bukti, meski telah digunakan sebelumnya," kata Saptono.
Mendengar jawaban ketua majelis hakim, Aldwin akan membuat nota keberatan yang diajukan JPU terkait video tersebut.
Sedianya, jaksa akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan, namun salah satu saksi Aryanisti Putri Basri tidak hadir tanpa alasan. Akhirnya sidang tetap dilaksanakan walau saksi Aryanisti tak hadir.
Saksi pertama yang dimintai keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Saptono adalah Nongdarol Mahmada. Dalam pemeriksaan itu, baik JPU maupun kuasa hukum Buni Yani dengan pertanyaan seputar video dan status yang diunggah Buni Yani di laman Facebook-nya.
Selain menghadirkan saksi, di sidang keenam tersebut tim JPU pun memutar video penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 2016. Video tersebut merupakan rekaman asli milik Pemprov DKI Jakarta. Pemutaran video itu diprotes keras oleh tim kuasa hukum Buni Yani.
Aldwubin Rahardian, salah satu kuasa hukum Buni Yani, mengatakan, video yang ditampilkan JPU itu pernah dijadikan barang bukti dalam sidang Ahok. Dia menilai bukti rekaman video tidak sah karena berbeda dengan yang ditampilkan sebelumnya.
"Kenapa tidak sejak awal Bukti video itu tidak ada dalam barang bukti berkas 21 Juni. Jika ingin ditampilkan seharusnya sudah ada dalam barang bukti, ini tidak fair," kata Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (25/7/2017)
Meski diprotes, majelis hakim M Saptono tetap mengizinkan JPU menggunakan video tersebut sebagai barang bukti. "Untuk keperluan persidangan maka boleh dijadikan barang bukti, meski telah digunakan sebelumnya," kata Saptono.
Mendengar jawaban ketua majelis hakim, Aldwin akan membuat nota keberatan yang diajukan JPU terkait video tersebut.
(sms)