Tiga Buruh Serabutan Ini Kompak Edarkan Sabu
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Polsek Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah dibantu anggota Res Narkoba Polres Kobar berhasil menangkap tiga pengedar sabu yang masih satu kampung di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, pada Senin (24/7/2017) sore.
Ketiga tersangka adalah AR (36), AS (23), dan DS (38). "Ketiganya buruh serabutan nyambi edarkan sabu dan kita tangkap di rumah tersangka AS di Gang Mawar Kelurahan Candi," ujar Kapolsek Kumai AKP Hendry, Selasa (25/7/2017).
Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan sebanyak 47 gram atau hampir 1/2 ons. Selain sabu berhasil diamankan barang bukti satu timbangan CHQ HWH, satu isolasi kecil warna bening, satu sendok plastik warna biru, tiga pack plastik klip kecil, dua HP, serta uang tunai total Rp. 7.900.000.
Hendry menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa AR merupakan pengedar sabu. Selanjutnya dilakukan lidik oleh anggota Polsek bersama anggota Sat Narkoba Polres Kobar. "Setelah dipastikan ada narkotika selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ternyata di dalam rumah ditemukan tiga orang laki-laki. Setelah digeledah ditemukan sabu dan barang bukti lainnya."
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara itu, tersangka AR berdalih nyambi jualan sabu lantaran impitan ekonomi. Sebab, pekerjaannya sebagai buruh serabutan tak mencukupi untuk menafkahi anak istri. "Untuk nambah biaya hidup. Saya terpaksa jualan sabu paket hemat kecil-kecil," ujarnya.
Ketiga tersangka adalah AR (36), AS (23), dan DS (38). "Ketiganya buruh serabutan nyambi edarkan sabu dan kita tangkap di rumah tersangka AS di Gang Mawar Kelurahan Candi," ujar Kapolsek Kumai AKP Hendry, Selasa (25/7/2017).
Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan sebanyak 47 gram atau hampir 1/2 ons. Selain sabu berhasil diamankan barang bukti satu timbangan CHQ HWH, satu isolasi kecil warna bening, satu sendok plastik warna biru, tiga pack plastik klip kecil, dua HP, serta uang tunai total Rp. 7.900.000.
Hendry menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa AR merupakan pengedar sabu. Selanjutnya dilakukan lidik oleh anggota Polsek bersama anggota Sat Narkoba Polres Kobar. "Setelah dipastikan ada narkotika selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ternyata di dalam rumah ditemukan tiga orang laki-laki. Setelah digeledah ditemukan sabu dan barang bukti lainnya."
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara itu, tersangka AR berdalih nyambi jualan sabu lantaran impitan ekonomi. Sebab, pekerjaannya sebagai buruh serabutan tak mencukupi untuk menafkahi anak istri. "Untuk nambah biaya hidup. Saya terpaksa jualan sabu paket hemat kecil-kecil," ujarnya.
(zik)