Aa Gym Minta Pemerintah Adil dalam Pembubaran HTI

Jum'at, 21 Juli 2017 - 15:03 WIB
Aa Gym Minta Pemerintah...
Aa Gym Minta Pemerintah Adil dalam Pembubaran HTI
A A A
BANDUNG - KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) meminta pemerintah adil dalam memutuskan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah jangan mengambil keputusan atas dasar kepentingan kelompok dan sesaat.

Pernyataan tersebut disampaikan Aa Gym sesuai menjadi khatib salat Jumat di Masjid As-Syuhada Polrestabes Bandung, Jalan Nias, Kota Bandung, Jumat (22/7/2017)

"Ya kita sama-sama menyikapi ini (pembubaran HTI) dengan kepala dingin. Saya hanya ingin yang adil saja. Ini yang kita harus pelajari bersama. Mengambil keputusan tidak boleh karena kepentingan kelompok atau sesaat, tetapi harus untuk sebesar-besarnya kemaslahatan jangka panjang bagi bangsa dan umat," kata Aa Gym yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid di Jalan Geger Kalong, Kota Bandung ini.

Seperti diketahui, badan hukum HTI dicabut pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Tindakan pembubaran juga didasarkan oleh terbitnya Perppu Ormas. HTI yang dalam setiap aksinya mengampanyekan Khilafah Islamiyah dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

Kebijakan tersebut pun disusul dengan larangan aksi massa yang mengatasnamakan HTI. Bahkan Polda Jabar telah menyatakan akan menindak tegas dan membubarkan aksi massa HTI.

"Segala kegiatan apapun (HTI) itu dilarang dan tidak akan diberi izin. Jika masih menggelar aksi massa, tentu akan dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/7/2017).

Diketahui badan hukum HTI dicabut pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

"Kalau kegiatan pribadi, misal di kantor, silakan saja, selama tidak menggunakan fasilitas publik. Kalau mereka menggelar kegiatan di fasilitas publik, dilarang. Kepolisian juga tidak akan memberi izin kepada HTI untuk demonstrasi," timpal Yusri.

Kepolisian akan memantau kantor HTI Jabar di Jalan Jakarta, Kota Bandung. Jika ada aktivitas yang mengusung nama HTI, polisi tak segan-segan membubarkannya. "Misalkan ada aktivitas di kantor HTI dengan massa 200 orang atautua lebih, itu bisa dibubarkan karena membawa nama organisasi," tegas dia.
(sms)
Berita Terkait
Prabowo Ajak Negara...
Prabowo Ajak Negara Islam Tunjukkan Aksi Nyata Bela Palestina
Bela Palestina, Ribuan...
Bela Palestina, Ribuan Umat Islam di Indramayu Gelar Aksi Solidaritas
Pengamat Hukum Ini Berikan...
Pengamat Hukum Ini Berikan Rumus Jitu Menjalankan Bela Negara
ARI BP Akan Gelar Aksi...
ARI BP Akan Gelar Aksi Bela Palestina saat Lahirnya UUD 1945
Aksi Bela Pelestina...
Aksi Bela Pelestina di Depan Kedubes AS Sempat Memanas, Polisi: Jangan Buat Gaduh
Onta Berjanggut Bela...
Onta Berjanggut Bela Palestina Gegerkan Malam 1 Muharram di Jelambar, Jakarta Barat
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
3 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved