Sembunyikan Sabu di Anus, Penumpang Ditangkap Petugas Bea Cukai Batam

Selasa, 18 Juli 2017 - 22:20 WIB
Sembunyikan Sabu di Anus, Penumpang Ditangkap Petugas Bea Cukai Batam
Sembunyikan Sabu di Anus, Penumpang Ditangkap Petugas Bea Cukai Batam
A A A
BATAM - Petugas Bea dan Cukai tipe B Batam mengamankan penumpang, Sapuan (31) di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Senin (17/7) malam. Pria asal Pasuruan itu diamankan bersama 86 gram narkoba yang disembunyikan di anusnya.

Tersangka pemilik paspor atas nama dengan nomor paspor: B5958013, asal Pasuruan berusia 31 tahun dan beralamat di Villa Pesona Asri Blok A5 No 6 RT 005 RW 010 Batam. “Pelaku saat ini telah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang,” katanya.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi ( Kabid BKLI) kantor Bea dan Cukai Batam, Evy mengatakan, penangkapan pria yang beralamat di Villa Pesona Asri Blok A5 No 6 RT 005 RW 010 Batam itu karena kecurigaan petugas. Pelaku turun paling pertama dari Kapal Citra Land 3, sekitar pukul 18.30 WIB dan terlihat panik.

Saat petugas meminta paspornya, pelaku terlihat keberatan. “Setelah diperiksa paspornya, diketahui pelaku sudah delapan kali ke Malaysia dalam tiga bulan belakangan,” kata Evy, Selasa (18/7/2017).

Petugas akhirnya membawa pelaku ke hanggar Kantor Bea dan Cukai di dalam pelabuhan. Dari hasil penggeledahan barang bawaannya, tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Namun, saat badannya akan diperiksa, pelaku mengakui telah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam anusnya.

“Karena pengakuannya itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk mengeluarkan narkoba yang ada di dalam badannya,” katanya.

Tim medis berhasil mengeluarkan dua bungkus narkoba jenis sabu-sabu dari dalam anusnya. Pada bungkusan pertama ditemukan sabu seberat 32 gram dan di bungkusan kedua seberat 54 gram sehingga total berat narkoba yang diamankan seberat 86 gram. Menurut pengakuan pelaku, rencananya narkoba itu akan diedarkan di Batam.

“Selain mengamankan pelaku dan 86 gram narkoba, petugas juga mengamankan paspornya bernomor B5958013. Pelaku telah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang,” katanya.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki membenarkan pelimpahan tersebut dan sudah disidik oleh Sat Narkoba. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan peredaran narkoba itu. “Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku,” ujarnya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8112 seconds (0.1#10.140)