Konsumsi Tembakau Gorila, Andika The Titans Dituntut 1 Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menuntut Andika, personel band The Titans dengan hukuman penjara selama satu tahun. Andika dinilai terbukti bersalah membeli dan mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Melur Kimaharandika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Selasa (18/7/2017).
Dalam persidangan, Melur Kimaharandika mengatakan, Andika Naliputra Wilaharja atau Andika terbukti bersalah dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara,” kata Melur.
Hal-hal yang meringankan terdakwa, ujar JPU, Andika mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba, merasahkan masyarakat, dan sebagai figur publik yang tak patut dicontoh.
Andika datang ke persidangan mengenakan kemeja putih, rompi tahanan, dan kopiah. Kibordis band The Titans ini hanya tertunduk saat jaksa membacakan amar tuntutan. Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Daryanto memberikan kesempatan kepada Andika untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Melalui pengacaranya, Andika menyampaikan pledoi secara lisan yang intinya meminta majelis hakim meringankan hukuman lantaran Andika mengakui perbuatannya. Namun majelis hakim tidak langsung memberikan jawaban atas permintaan terdakwa, lalu menutup sidang. Sidang Andika akan dilanjutkan pada Kamis 27 Juli 2017 dengan agenda putusan atau vonis.
Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa, 21 Februari 2017 lalu. Dari tangan Andika, polisi menyita barang bukti dua bungkus tembakau gorila.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Melur Kimaharandika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Selasa (18/7/2017).
Dalam persidangan, Melur Kimaharandika mengatakan, Andika Naliputra Wilaharja atau Andika terbukti bersalah dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara,” kata Melur.
Hal-hal yang meringankan terdakwa, ujar JPU, Andika mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba, merasahkan masyarakat, dan sebagai figur publik yang tak patut dicontoh.
Andika datang ke persidangan mengenakan kemeja putih, rompi tahanan, dan kopiah. Kibordis band The Titans ini hanya tertunduk saat jaksa membacakan amar tuntutan. Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Daryanto memberikan kesempatan kepada Andika untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Melalui pengacaranya, Andika menyampaikan pledoi secara lisan yang intinya meminta majelis hakim meringankan hukuman lantaran Andika mengakui perbuatannya. Namun majelis hakim tidak langsung memberikan jawaban atas permintaan terdakwa, lalu menutup sidang. Sidang Andika akan dilanjutkan pada Kamis 27 Juli 2017 dengan agenda putusan atau vonis.
Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa, 21 Februari 2017 lalu. Dari tangan Andika, polisi menyita barang bukti dua bungkus tembakau gorila.
(mcm)