Konsumsi Tembakau Gorila, Andika The Titans Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 18 Juli 2017 - 15:48 WIB
Konsumsi Tembakau Gorila,...
Konsumsi Tembakau Gorila, Andika The Titans Dituntut 1 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menuntut Andika, personel band The Titans dengan hukuman penjara selama satu tahun. Andika dinilai terbukti bersalah membeli dan mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Melur Kimaharandika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Selasa (18/7/2017).

Dalam persidangan, Melur Kimaharandika mengatakan, Andika Naliputra Wilaharja atau Andika terbukti bersalah dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara,” kata Melur.

Hal-hal yang meringankan terdakwa, ujar JPU, Andika mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba, merasahkan masyarakat, dan sebagai figur publik yang tak patut dicontoh.

Andika datang ke persidangan mengenakan kemeja putih, rompi tahanan, dan kopiah. Kibordis band The Titans ini hanya tertunduk saat jaksa membacakan amar tuntutan. Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Daryanto memberikan kesempatan kepada Andika untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Melalui pengacaranya, Andika menyampaikan pledoi secara lisan yang intinya meminta majelis hakim meringankan hukuman lantaran Andika mengakui perbuatannya. Namun majelis hakim tidak langsung memberikan jawaban atas permintaan terdakwa, lalu menutup sidang. Sidang Andika akan dilanjutkan pada Kamis 27 Juli 2017 dengan agenda putusan atau vonis.

Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa, 21 Februari 2017 lalu. Dari tangan Andika, polisi menyita barang bukti dua bungkus tembakau gorila.
(mcm)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
30 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
53 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved