Divonis Hukuman Mati, Harta Bandar Narkoba Ini Juga Disita Negara
A
A
A
SERANG - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, peribahasa tersebut cocok disematkan untuk Muhammad Adam. Sebab, harta terpidana narkoba yang sudah divonis mati itu disita oleh negara.
Harta milik Adam yang diduga hasil sari bisnis narkoba yang disita negara yakni dua unit mobil Fortuner dan satu unit mobil Pajero, serta uang yang berada di rekening terdakwa sebanyak Rp554 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan predicate crime narkotika (Pidana Mati) di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/7/2017).
"Menghukum terdakwa M Adam dengan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Denda satu miliar rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Sumantono saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terpidana mati tersebut dengan tuntutan lima tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding. Sementara, JPU Putri menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang sebelumnya sudah memvonis Muhammad Adam dengan hukuman mati pada bulan Januari lalu.
Harta milik Adam yang diduga hasil sari bisnis narkoba yang disita negara yakni dua unit mobil Fortuner dan satu unit mobil Pajero, serta uang yang berada di rekening terdakwa sebanyak Rp554 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan predicate crime narkotika (Pidana Mati) di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/7/2017).
"Menghukum terdakwa M Adam dengan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Denda satu miliar rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Sumantono saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terpidana mati tersebut dengan tuntutan lima tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding. Sementara, JPU Putri menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang sebelumnya sudah memvonis Muhammad Adam dengan hukuman mati pada bulan Januari lalu.
(kri)