Parah, Jalur MoU Jadi Pintu Masuk Siswa Titipan
A
A
A
BANDUNG - Ombudsman perwakilan Jawa Barat (Jabar) menemukan sejumlah catatan penting pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK. Salah satu yang berpotensi maladministrasi, penerimaan siswa melalui memorandum of understanding (MoU) pada jalur nonakademik.
Asisten Ombudsman perwakilan Jawa Barat Noer Adhe Purnama mengatakan, pelanggaran itu terjadi karena setiap sekolah menafsirkan berbeda peraturan gubernur (Pergub) yang menaungi jalur MoU. Instansi yang paling banyak melakukan jalur MoU adalah eksekutif, legislatif, dan penegak hukum.
“Jalur MoU seolah-olah melegalkan siswa titipan yang kebetulan ini diatur pergub. Tetapi sayangnya, penafsiran setiap sekolah berbeda-beda. Saya tidak tahu di provinsi lain seperti apa,” kata Noer, Rabu (12/7/2017).
Dari hasil monitoring PPDB di Jabar dengan mengambil sampel di beberapa kota/kabupaten seperti Kota Bandung, Karawang, Subang, Kabupaten Bandung, itu juga menemukan ada pelanggaran kuota pada jalur MoU. Ditemukan ada siswa yang tidak terkait dengan jalur MoU, masuk ke sekolah tersebut mengatasnamakan instansi tertentu. Kecurangan itu dilakukan oknum tertentu bila kuota jalur MoU tidak semua terisi.
“Misalnya kuota jalur MoU dengan polisi tiga orang, tapi baru terpenuhi satu orang. Nah, dua orang lagi diisi oleh siswa lain yang tidak ada kaitannya dengan instansi tersebut. Ini kan menyalahi prosedur,” jelas dia.
Menurut dia, kesalahan itu sudah jelas maladministrasi. Ombudsman, lanjut dia, akan membuat rekomendasi agar jalur tersebut dievaluasi di kemudian hari.
Asisten Ombudsman perwakilan Jawa Barat Noer Adhe Purnama mengatakan, pelanggaran itu terjadi karena setiap sekolah menafsirkan berbeda peraturan gubernur (Pergub) yang menaungi jalur MoU. Instansi yang paling banyak melakukan jalur MoU adalah eksekutif, legislatif, dan penegak hukum.
“Jalur MoU seolah-olah melegalkan siswa titipan yang kebetulan ini diatur pergub. Tetapi sayangnya, penafsiran setiap sekolah berbeda-beda. Saya tidak tahu di provinsi lain seperti apa,” kata Noer, Rabu (12/7/2017).
Dari hasil monitoring PPDB di Jabar dengan mengambil sampel di beberapa kota/kabupaten seperti Kota Bandung, Karawang, Subang, Kabupaten Bandung, itu juga menemukan ada pelanggaran kuota pada jalur MoU. Ditemukan ada siswa yang tidak terkait dengan jalur MoU, masuk ke sekolah tersebut mengatasnamakan instansi tertentu. Kecurangan itu dilakukan oknum tertentu bila kuota jalur MoU tidak semua terisi.
“Misalnya kuota jalur MoU dengan polisi tiga orang, tapi baru terpenuhi satu orang. Nah, dua orang lagi diisi oleh siswa lain yang tidak ada kaitannya dengan instansi tersebut. Ini kan menyalahi prosedur,” jelas dia.
Menurut dia, kesalahan itu sudah jelas maladministrasi. Ombudsman, lanjut dia, akan membuat rekomendasi agar jalur tersebut dievaluasi di kemudian hari.
(mcm)