Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut di Jalur Bocimi Ditahan
Senin, 10 Juli 2017 - 22:15 WIB
Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut di Jalur Bocimi Ditahan
A
A
A
BOGOR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor akhirnya menetapkan Diky Alfian (25) sopir truk maut pengangkut pasir sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Jalur Bocimi. Dicky ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bogor menahan sopir truk yang lalai saat mengemudikan kendaraannya."Sopir truk sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga kuat telah melakukan kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama, Senin (10/7/2017).
Menurut Hasby, sopir asal Serang, Banten tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, KIR truk juga sudah tidak diperbaharui sejak November 2012. "Ini bentuknya sudah kelalaian. Dari hasil investigasi, diketahui juga rem tangan tidak berfungsi. Muatan truk juga berlebihan. Secara ideal, muatan hanya 21 ton tapi truk ini muatannya mencapai 32 ton. Sehingga wajar kalau tidak kuat menanjak," ungkap Hasby.
Saat ini, proses penyidikan masih dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, seperti pemilik truk atau perusahaan tempat Dicky bekerja. "Karena apa, mereka tidak melakukan pengecekan kelaikan kendaraan secara berkala," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya kecelakaan maut yang melibatkan lima kendaraan kembali terjadi di jalur Bocimi. Diduga tidak kuat menanjak, truk pengangkut pasir bernopol B 9189 BYU mundur di tengah jalan dan menabrak empat kendaraan di belakangnya.
Dalam kecelakaan tersebut, tiga orang dari satu keluarga meninggal dunia. Sementara dua lainnya mengalami luka-luka. "Truk diduga tidak kuat menanjak, kemudian mundur dan menabrak kendaraan di belakangnya. Korban meninggal ada 3 orang, korban luka 2 orang. Semua korban berada di satu mobil yang sama dan dari satu keluarga," kata Kanit Laka Polres Bogor, Iptu Asep Saepudin.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bogor menahan sopir truk yang lalai saat mengemudikan kendaraannya."Sopir truk sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga kuat telah melakukan kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama, Senin (10/7/2017).
Menurut Hasby, sopir asal Serang, Banten tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, KIR truk juga sudah tidak diperbaharui sejak November 2012. "Ini bentuknya sudah kelalaian. Dari hasil investigasi, diketahui juga rem tangan tidak berfungsi. Muatan truk juga berlebihan. Secara ideal, muatan hanya 21 ton tapi truk ini muatannya mencapai 32 ton. Sehingga wajar kalau tidak kuat menanjak," ungkap Hasby.
Saat ini, proses penyidikan masih dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, seperti pemilik truk atau perusahaan tempat Dicky bekerja. "Karena apa, mereka tidak melakukan pengecekan kelaikan kendaraan secara berkala," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya kecelakaan maut yang melibatkan lima kendaraan kembali terjadi di jalur Bocimi. Diduga tidak kuat menanjak, truk pengangkut pasir bernopol B 9189 BYU mundur di tengah jalan dan menabrak empat kendaraan di belakangnya.
Dalam kecelakaan tersebut, tiga orang dari satu keluarga meninggal dunia. Sementara dua lainnya mengalami luka-luka. "Truk diduga tidak kuat menanjak, kemudian mundur dan menabrak kendaraan di belakangnya. Korban meninggal ada 3 orang, korban luka 2 orang. Semua korban berada di satu mobil yang sama dan dari satu keluarga," kata Kanit Laka Polres Bogor, Iptu Asep Saepudin.
(whb)