Bupati Cirebon Didesak Pecat 'PNS Berpolitik Praktis'

Senin, 10 Juli 2017 - 14:55 WIB
Bupati Cirebon Didesak Pecat PNS Berpolitik Praktis
Bupati Cirebon Didesak Pecat 'PNS Berpolitik Praktis'
A A A
CIREBON - Banyaknya pejabat PNS di Kabupaten Cirebon yang mengikuti bursa pencalonan kepala daerah melalui parpol hingga diduga menjadi anggota parpol, memicu reaksi masyarakat.

Salah satu desakan kuat muncul dari Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) yang meminta agar Bupati Cirebon Sunjaya Puwadisastra segera memberhentikan dengan tidak hormat pejabat PNS yang berpolitik praktis tersebut. Ini disampaikan Direktur Eksekutif KomunaL Hery Susanto melalui keterangan persnya, Minggu (9/7/2017).

Menurut Hery Susanto, langkah pejabat PNS mendaftar bursa Bacabup Cirebon itu merupakan tindakan indisipliner dan melanggar etika aparatur sipil negara.

Hery menambahkan, Bupati Cirebon mesti menindak tegas dengan memberhentikan tidak hormat pejabat PNS yang telah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Sebab, itu merupakan bagian politik praktis di luar tupoksi-nya sebagai PNS. "Jika sudah diberikan peringatan namun belum sadar juga maka pecat saja, apalagi alat buktinya jelas," ujar Hery.

Sanksi itu sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 250 poin c, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi anggota dan atau pengurus parpol.

Hery Susanto meminta agar Bupati Cirebon tidak membiarkan tindakan oknum pejabat PNS itu. Jika dibiarkan maka akan terjadi pembodohan masyarakat dan melanggar peraturan perundang-undangan ASN. "PNS kan mesti melayani publik, bukan malah berpolitik," tegasnya.

Sebelumnya, pihak KomunaL melaporkan tiga orang PNS aktif yang mendaftarkan diri dalam bursa kepala daerah di kabupaten ke Kemenpan-RB Adapun ketiga orang PNS aktif tersebut yaitu Kalinga (staf ahli Bupati Cirebon) daftar pilkada melalui Partai Gerindra. Lalu, Yayat Ruhyat (Sekda Pemkab Cirebon) dan Iis Krisnandar (Kadis Damkar Pemkab Cirebon) yang mendaftar melalui PDIP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.0927 seconds (0.1#10.140)