Sakit Hati dengan Hasil Pilkada, Pemuda Bakar Kantor Lurah
A
A
A
KENDARI - Berakhir sudah pelarian AW, pelaku pembakaran Kantor Lurah Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara setelah dibekuk di kediamannya di Ibu Kota, Provinsi Sultra.
Pelaku langsung digiring ke ruang penyidikan untuk satuan Reskrim Mapolres Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, aksi pembakaran Kantor Lurah Wuawua pada 20 Februari 2017 lalu, berawal dari rasa sakit hati pelaku yang tidak menerima hasil pemilihan Wali Kota Kendari.
Kapolres Kendari AKBP Sigid Haryadi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus pembakaran kantor Lurah Wuawua, pihaknya berhasil mengamankan AW.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini terlebih dulu memantau kantor lurah setelah suasana sepi pelaku langsung melakukan pembakaran. "Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 180 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Pelaku langsung digiring ke ruang penyidikan untuk satuan Reskrim Mapolres Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, aksi pembakaran Kantor Lurah Wuawua pada 20 Februari 2017 lalu, berawal dari rasa sakit hati pelaku yang tidak menerima hasil pemilihan Wali Kota Kendari.
Kapolres Kendari AKBP Sigid Haryadi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus pembakaran kantor Lurah Wuawua, pihaknya berhasil mengamankan AW.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini terlebih dulu memantau kantor lurah setelah suasana sepi pelaku langsung melakukan pembakaran. "Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 180 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)