Miliki 53 Paket Sabu, Suami Istri di Cimahi Diringkus Polisi
A
A
A
CIMAHI - Pasangan suami istri (pasutri) AS (38) dan HS (34), dicokok petugas Polres Cimahi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu. Keduanya dibawa ke Mapolres Cimahi dari rumahnya dengan disaksikan ketujuh anaknya.
"Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki 53 bungkus sabu-sabu yang siap diedarkan," ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung.
Penangkapan pasutri warga Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung ini dilakukan pekan lalu setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Wahyu, barang bukti tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial RA, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Peran para pelaku adalah sebagai perantara untuk menjual sabu dari RA kepada para konsumennya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pasutri akan dijerat Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini kedua pelaku sudah ditahan beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
"Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki 53 bungkus sabu-sabu yang siap diedarkan," ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung.
Penangkapan pasutri warga Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung ini dilakukan pekan lalu setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Wahyu, barang bukti tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial RA, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Peran para pelaku adalah sebagai perantara untuk menjual sabu dari RA kepada para konsumennya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pasutri akan dijerat Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini kedua pelaku sudah ditahan beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)