Lion Air: Pegawai yang Positif Narkoba Diberhentikan secara Tidak Hormat
A
A
A
JAKARTA - Lion Air Group mengaku sudah menerima informasi bahwa salah satu penerbang asingnya dinyatakan positif menggunakan ganja. Saat ini Lion Air Group sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan informasi tersebut.
“Kami berkoordinasi dulu terkait informasi dan data tersebut dengan BNN. Apabila itu penerbang kami, maka kami akan segera memutuskan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” kata Public Relations Manager Lion Air Group Andy M Saladin dalam rilis yang diterima ke SINDOnews, Kamis (22/6/2017).
Andy menjelaskan, sesuai peraturan perusahaan disebutkan secara tegas bila ada pegawai yang terbukti memiliki, mengonsumsi atau mengedarkan narkoba akan di berhentikan dengan tidak hormat. Dia mengatakan perusahaan juga berkomitmen mendukung dan berperan serta dalam pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Secara internal kami terus mengingatkan melalui penyuluhan untuk seluruh pegawai kami, tidak hanya kepada para penerbang tetapi termasuk ground staff, akan bahayanya narkoba. Termasuk pemberian sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja apabila terbukti sebagai pengguna,” kata Andy.
Dia menambahkan, Lion Air Group secara berkala melaksanakan Drug and Alcohol Test (DAT) kepada seluruh pegawai. “Kami tidak akan pernah menolerir pengguna narkoba di lingkungan perusahaan kami,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan tes urine terhadap sejumlah perusahaan penerbangan di Lombok, NTB, pada 21 Juni 2017. Hasilnya, seorang pilot berinisial RS yang juga warga negara asing terindikasi positif menggunakan narkoba.
“Kami berkoordinasi dulu terkait informasi dan data tersebut dengan BNN. Apabila itu penerbang kami, maka kami akan segera memutuskan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” kata Public Relations Manager Lion Air Group Andy M Saladin dalam rilis yang diterima ke SINDOnews, Kamis (22/6/2017).
Andy menjelaskan, sesuai peraturan perusahaan disebutkan secara tegas bila ada pegawai yang terbukti memiliki, mengonsumsi atau mengedarkan narkoba akan di berhentikan dengan tidak hormat. Dia mengatakan perusahaan juga berkomitmen mendukung dan berperan serta dalam pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Secara internal kami terus mengingatkan melalui penyuluhan untuk seluruh pegawai kami, tidak hanya kepada para penerbang tetapi termasuk ground staff, akan bahayanya narkoba. Termasuk pemberian sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja apabila terbukti sebagai pengguna,” kata Andy.
Dia menambahkan, Lion Air Group secara berkala melaksanakan Drug and Alcohol Test (DAT) kepada seluruh pegawai. “Kami tidak akan pernah menolerir pengguna narkoba di lingkungan perusahaan kami,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan tes urine terhadap sejumlah perusahaan penerbangan di Lombok, NTB, pada 21 Juni 2017. Hasilnya, seorang pilot berinisial RS yang juga warga negara asing terindikasi positif menggunakan narkoba.
(wib)