Buron 2 Bulan, Pelajar Pembunuh Bos Sembako Diringkus
Rabu, 14 Juni 2017 - 20:03 WIB
Buron 2 Bulan, Pelajar Pembunuh Bos Sembako Diringkus
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor meringkus DS (17) pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Fadli (20) pemilik toko sembako. DS ditangkap dari rumah kontrakannya di Bantar Gebang, Kota Bekasi, dua bulan setelah peristiwa maut tersebut.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, perampokan terhadap Fadli dilakukan DS pada Minggu, 30 April 2017 lalu di rumah dan tempat usaha korban di Jalan Alfalah, Desa Pasir Angin, Cileungsi, Kabupaten Bogor."Dari hasil penyidikan pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban lantaran saat hendak mencuri kepergok oleh korban saat memasuki lewat genteng. Karena ketahuan pemilik, akhirnya korban dibunuh," kata Dicky pada Rabu (14/06/2017).
Dicky menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku mengaku sudah merencanakan untuk mencuri barang-barang di toko sembako itu tapi tidak ada niat membunuh korban. Pelaku masuk ke toko melalui atap plafon dengan cara dibobol.
Di saat bersamaan pemilik toko curiga atap plafonnya sudah jebol dan langsung hendak menghubungi orang tuanya. Menurut Dicky, saat itu korban dan pelaku pun bertemu hingga terjadi perkelahian sengit. "Korban tewas setelah kepalanya dihantam tabung gas 3 kilogram oleh pelaku," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro menambahkan, setelah korban tak berdaya, pelaku saat itu juga menggasak sejumlah barang berharga seperti uang tunai, rokok dan HP milik korban."Pelaku yang masih dibawah umur ini diancam Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Guna kepentingan penyelidikan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan menghuni ruang tahanan Polres Bogor," ujarnya.
Dalam kasus ini petugas telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu kaus warna kuning, satu bantal, satu tabung gas 3 kg dan satu tikar.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Fadli ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kios ‎sembako miliknya yang berlokasi di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (30/04/2017).
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, perampokan terhadap Fadli dilakukan DS pada Minggu, 30 April 2017 lalu di rumah dan tempat usaha korban di Jalan Alfalah, Desa Pasir Angin, Cileungsi, Kabupaten Bogor."Dari hasil penyidikan pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban lantaran saat hendak mencuri kepergok oleh korban saat memasuki lewat genteng. Karena ketahuan pemilik, akhirnya korban dibunuh," kata Dicky pada Rabu (14/06/2017).
Dicky menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku mengaku sudah merencanakan untuk mencuri barang-barang di toko sembako itu tapi tidak ada niat membunuh korban. Pelaku masuk ke toko melalui atap plafon dengan cara dibobol.
Di saat bersamaan pemilik toko curiga atap plafonnya sudah jebol dan langsung hendak menghubungi orang tuanya. Menurut Dicky, saat itu korban dan pelaku pun bertemu hingga terjadi perkelahian sengit. "Korban tewas setelah kepalanya dihantam tabung gas 3 kilogram oleh pelaku," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro menambahkan, setelah korban tak berdaya, pelaku saat itu juga menggasak sejumlah barang berharga seperti uang tunai, rokok dan HP milik korban."Pelaku yang masih dibawah umur ini diancam Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Guna kepentingan penyelidikan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan menghuni ruang tahanan Polres Bogor," ujarnya.
Dalam kasus ini petugas telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu kaus warna kuning, satu bantal, satu tabung gas 3 kg dan satu tikar.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Fadli ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kios ‎sembako miliknya yang berlokasi di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (30/04/2017).
(whb)