Perusahaan Semen Merah Putih Masih Ngotot Pakai Jalan Nasional
A
A
A
JAKARTA - Pascademo Warga Pamubulan Bayah, Lebak, Banten dalam menuntut perusahaan untuk segera merealisasikan jalan khusus, masih belum dianggap oleh pihak perusahaan Semen Merah Putih.
Hari kedua setelah demo, Mobil angkutan perusahaan masih ngotot untuk tetap melakukan pengangkutan bahan baku semen dari tambang quarry 2 ke quarry 2 yang jaraknya hampir 3 kilo meter.
Tetapi kendaraan angkutan tersebut mendapatkan halangan dari warga setempat bahkan ibu-ibu pun ikut turun ke jalan.
"Kami tidak terima mereka pakai jalan nasional ini dengan muatan tonase yang tidak sesuai dengan standar jalan nasional, Masa kapasitas jalan hanya 8 ton tapi muatan angkutan sampai 25 ton bahkan diperkirakan lebih," ujar Edi, ketua RW setempat.
Dari pantauan media, sementara mobil angkutan perusahaan masih ngotot untuk mengangkut dan polisi malah ikut mengawal angkutan tersebut agar tidak distop oleh warga.
"Kami heran kepada pemerintah khususnya aparat, kenapa perusahaan yang jelas telah melanggar aturan terkait jalan tidak mendapatkan sanksi yang tegas, sedangkan kalau kami rakyat kecil jika salah cepat ditindak, kami berharap aturan hukum jangan tumpul ke atas saja," kata Edi lagi.
Hal senada dikatakan Ketua Karang Taruna setempat Ahmad Ludin. Menurutnya, dalam Undang-Undang Jalan juga telah dijelaskan kapasitas muatan harus sesuai dengan standar jalan.
"Di Undang-undang Pertambangan dijelaskan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang tambang wajib memiliki jalan khusus perusahaan. Di Undang-undang Lingkungan hidup juga telah diatur bahwa investasi jangan sampai menggadaikan kenyamanan warga setempat. Jelaskan siapa yang melanggar dan kami selaku rakyat berhak dan dilindungin oleh undang-undang untuk mendapatkan sesuai hak sebagai warga negara,' pungkasnya.
Hari kedua setelah demo, Mobil angkutan perusahaan masih ngotot untuk tetap melakukan pengangkutan bahan baku semen dari tambang quarry 2 ke quarry 2 yang jaraknya hampir 3 kilo meter.
Tetapi kendaraan angkutan tersebut mendapatkan halangan dari warga setempat bahkan ibu-ibu pun ikut turun ke jalan.
"Kami tidak terima mereka pakai jalan nasional ini dengan muatan tonase yang tidak sesuai dengan standar jalan nasional, Masa kapasitas jalan hanya 8 ton tapi muatan angkutan sampai 25 ton bahkan diperkirakan lebih," ujar Edi, ketua RW setempat.
Dari pantauan media, sementara mobil angkutan perusahaan masih ngotot untuk mengangkut dan polisi malah ikut mengawal angkutan tersebut agar tidak distop oleh warga.
"Kami heran kepada pemerintah khususnya aparat, kenapa perusahaan yang jelas telah melanggar aturan terkait jalan tidak mendapatkan sanksi yang tegas, sedangkan kalau kami rakyat kecil jika salah cepat ditindak, kami berharap aturan hukum jangan tumpul ke atas saja," kata Edi lagi.
Hal senada dikatakan Ketua Karang Taruna setempat Ahmad Ludin. Menurutnya, dalam Undang-Undang Jalan juga telah dijelaskan kapasitas muatan harus sesuai dengan standar jalan.
"Di Undang-undang Pertambangan dijelaskan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang tambang wajib memiliki jalan khusus perusahaan. Di Undang-undang Lingkungan hidup juga telah diatur bahwa investasi jangan sampai menggadaikan kenyamanan warga setempat. Jelaskan siapa yang melanggar dan kami selaku rakyat berhak dan dilindungin oleh undang-undang untuk mendapatkan sesuai hak sebagai warga negara,' pungkasnya.
(nag)