Jaksa Cabut Banding, Begini Respons Kuasa Hukum Ahok
Kamis, 08 Juni 2017 - 17:39 WIB
Jaksa Cabut Banding, Begini Respons Kuasa Hukum Ahok
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) menanggapi santai keputusan Jaksa Penuntut Umum mencabut banding atas kasus yang menjerat bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudhirta mengatakan dalam dunia peradilan adalah hal wajar apabila pihak yang tidak puas atas hasil vonis mencabut gugatannya."Itu sesuatu yang normal ya, mungkin punya pertimbangan cabut banding," ujar Wayan kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).
Karena banding telah dicabut oleh Kejaksaan Agung, Wayan mengaku saat ini Ahok sudah memiliki ketetapan hukum yang pasti atas penahanannya. "Jadi memang sudah punya kekuatan hukum pasti," katanya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan Kejaksaan Agung telah mencabut banding dalam perkara Ahok pada 6 Juni 2017 lalu.
Namun Hasoloan tidak mengetahui alasan pencabutan banding yang dilakukan oleh kejaksaan. Tahap selanjutnya pihaknya akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga pihak Ahok, bahwa banding yang diajukan Kejaksaan Agung telah dicabut.
Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudhirta mengatakan dalam dunia peradilan adalah hal wajar apabila pihak yang tidak puas atas hasil vonis mencabut gugatannya."Itu sesuatu yang normal ya, mungkin punya pertimbangan cabut banding," ujar Wayan kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).
Karena banding telah dicabut oleh Kejaksaan Agung, Wayan mengaku saat ini Ahok sudah memiliki ketetapan hukum yang pasti atas penahanannya. "Jadi memang sudah punya kekuatan hukum pasti," katanya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan Kejaksaan Agung telah mencabut banding dalam perkara Ahok pada 6 Juni 2017 lalu.
Namun Hasoloan tidak mengetahui alasan pencabutan banding yang dilakukan oleh kejaksaan. Tahap selanjutnya pihaknya akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga pihak Ahok, bahwa banding yang diajukan Kejaksaan Agung telah dicabut.
(whb)