Cegah Antrean, Jenguk Tahanan Pakai Sistem Online

Selasa, 06 Juni 2017 - 16:02 WIB
Cegah Antrean, Jenguk...
Cegah Antrean, Jenguk Tahanan Pakai Sistem Online
A A A
JAKARTA - Setelah melakukan inovasi dalam sistem pembayaran tilang secara online dan costumer on delivery (cod). Kembali, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ciptakan sistem online surat rujukan jenguk tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Reda Mantovani mengatakan, pembentukan sistem online jenguk tahanan itu telah memasuki tahap uji coba. Karena itu dirinya me‎nyakini minggu depan sistem ini sudah digunakan masyarakat.

"Servernya, admin, dan kurirnya telah siap. Kita akan coba sosialisasi sembari menguji coba. Minggu depan sistem ini resmi digunakan," kata Reda ketika ditemui SINDO, Selasa (6/6/2017).

Reda menjelaskan, dalam sistem ini nantinya para kelurga tahanan tak perlu mengantre selama dua hari untuk mendapatkan surat rujukan itu. Sebab, pihak kejaksaan akan melakukan sistem online yakni menghubungi Call Centre melalui sistem aplikasi WhatsApp.

"Cukup memfoto dan mengirimkan fotocopy KTP serta nama tahanan yang ingin dijenguk. Nantinya surat akan keluar dan bisa diambil sendiri atau diantarkan ke Rutan," ucap Reda.

Hanya saja untuk mengantarkan surat rekomendasi itu ke Rutan Pondok Bambu, Reda mengatakan, pihaknya membebankan biaya sebesar Rp30.000 untuk jasa kurir. Sementara bila mengambil langsung ke Kejaksaan, beban ditanggung secara gratis.

‎Demi memaksimalkan sistem kerja ini, Reda mengatakan, pihaknya mencoba mengaplikasikannya kepada Rutan Pondok Bambu, setelah itu, barulah sistem dikembangkan dan di uji coba ke lapas dan rutan lainnya, sementara untuk jasa kurir akan dilakukan penyesuaian setelah sistem ini berhasil di ujicobakan.

‎Sedangkan untuk menjelang Lebaran nanti, Reda mengatakan, nantinya surat akan dilakukan untuk dua kali waktu penjengukan. Hal ini untuk membantu masyarakat dalam pengajuan berkumpul bersama anggota keluarganya yang menjadi narapidana saat Lebaran nanti. "Terlebih kan Lebaran nanti kantor kami libur," ucapnya.

Seorang keluarga tahanan, Sumiati (45), menyambut baik dengan sistem ini. Sebab bila menggunakan secara manual dirinya memerlukan waktu dua hari untuk sistem jenguk tahanan. "Misalkan kita mengajukan hari ini, besok suratnya baru bisa kita ambil," tuturnya.

Maka itu, melihat kondisi demikian dirinya sangat bersyukur. Ia pun berharap sistem itu akan dilakukan di tempat Lapas lainya. "Yang terpenting saya tidak harus ke kejaksaan lagi. Karena surat akan langsung diantar ke lapas," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
Amankan Masa Transisi...
Amankan Masa Transisi PSBB, Tiga Pilar Jakarta Barat Cek Kesiapan Pasar Kopro
Pemkot Jakbar Tangani...
Pemkot Jakbar Tangani Banjir di Tegal Alur, Tokoh Pemuda: Terus Keruk Sumbatan
Bikin Keramaian saat...
Bikin Keramaian saat PSBB, Satpol PP Pastikan Bubarkan Pasar Malam
Tak Ingin Terlena, Jakbar...
Tak Ingin Terlena, Jakbar Rutinkan Razia Pemakaian Masker di Pasar-pasar
Ribuan Pegawai Walkot...
Ribuan Pegawai Walkot Jakbar Ikuti Rapid Test Massal yang Digelar BIN
ASN Ditemukan Gantung...
ASN Ditemukan Gantung Diri di Gedung Parkir Kantor Pemkot Jakbar
Berita Terkini
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
22 menit yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
1 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
2 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
2 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved