Sekda Jabar Larang PNS Ambil Cuti Tambahan
A
A
A
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar mengambil cuti tambahan untuk merayakan Idul Fitri 1438 Hijriah. Iwa meminta seluruh PNS mematuhi aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu.
"Kami sudah menerima Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Iwa di Bandung, Senin (5/6/2017).
Iwa mengatakan, aturan tersebut bertujuan agar PNS maupun non-PNS di lingkungan Pemprov Jabar dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Aturan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh PNS dan non-PNS Pemprov Jabar.
Iwa mengatakan, aturan itu semata-mata bertujuan agar pelayanan Pemprov Jabar terhadap masyarakat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh. "Edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non-PNS diminta tidak mengambil cuti tambahan," ujar Iwa.
Iwa mengakui, saat hari raya, PNS kerap ingin menambah waktu bersilaturahmi dengan mengajukan cuti tambahan. Namun, waktu cuti bersama sudah cukup. Oleh karena itu, Iwa meminta agar pada hari pertama kerja setelah cuti bersama, PNS dan non-PNS Pemprov Jabar seluruhnya masuk kerja.
"Semua PNS diharapkan melaksanakan aturan sesuai harapan Kementerian PAN-RB lewat surat edaran itu," tegasnya seraya menambahkan jika pada pelaksanaannya masih ada yang membandel, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, Surat Edaran Menpan RB itu juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. PP itu menyebutkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada enam hari cuti bersama yang terdiri dari empat hari cuti bersama Lebaran serta masing-masing satu hari cuti bersama Natal dan Tahun Baru.
"Kami sudah menerima Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Iwa di Bandung, Senin (5/6/2017).
Iwa mengatakan, aturan tersebut bertujuan agar PNS maupun non-PNS di lingkungan Pemprov Jabar dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Aturan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh PNS dan non-PNS Pemprov Jabar.
Iwa mengatakan, aturan itu semata-mata bertujuan agar pelayanan Pemprov Jabar terhadap masyarakat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh. "Edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non-PNS diminta tidak mengambil cuti tambahan," ujar Iwa.
Iwa mengakui, saat hari raya, PNS kerap ingin menambah waktu bersilaturahmi dengan mengajukan cuti tambahan. Namun, waktu cuti bersama sudah cukup. Oleh karena itu, Iwa meminta agar pada hari pertama kerja setelah cuti bersama, PNS dan non-PNS Pemprov Jabar seluruhnya masuk kerja.
"Semua PNS diharapkan melaksanakan aturan sesuai harapan Kementerian PAN-RB lewat surat edaran itu," tegasnya seraya menambahkan jika pada pelaksanaannya masih ada yang membandel, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, Surat Edaran Menpan RB itu juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. PP itu menyebutkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada enam hari cuti bersama yang terdiri dari empat hari cuti bersama Lebaran serta masing-masing satu hari cuti bersama Natal dan Tahun Baru.
(zik)