Sekda Jabar Larang PNS Ambil Cuti Tambahan

Senin, 05 Juni 2017 - 16:01 WIB
Sekda Jabar Larang PNS...
Sekda Jabar Larang PNS Ambil Cuti Tambahan
A A A
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar mengambil cuti tambahan untuk merayakan Idul Fitri 1438 Hijriah. Iwa meminta seluruh PNS mematuhi aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu.

"Kami sudah menerima Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Iwa di Bandung, Senin (5/6/2017).

Iwa mengatakan, aturan tersebut bertujuan agar PNS maupun non-PNS di lingkungan Pemprov Jabar dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Aturan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh PNS dan non-PNS Pemprov Jabar.

Iwa mengatakan, aturan itu semata-mata bertujuan agar pelayanan Pemprov Jabar terhadap masyarakat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh. "Edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non-PNS diminta tidak mengambil cuti tambahan," ujar Iwa.

Iwa mengakui, saat hari raya, PNS kerap ingin menambah waktu bersilaturahmi dengan mengajukan cuti tambahan. Namun, waktu cuti bersama sudah cukup. Oleh karena itu, Iwa meminta agar pada hari pertama kerja setelah cuti bersama, PNS dan non-PNS Pemprov Jabar seluruhnya masuk kerja.

"Semua PNS diharapkan melaksanakan aturan sesuai harapan Kementerian PAN-RB lewat surat edaran itu," tegasnya seraya menambahkan jika pada pelaksanaannya masih ada yang membandel, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, Surat Edaran Menpan RB itu juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. PP itu menyebutkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada enam hari cuti bersama yang terdiri dari empat hari cuti bersama Lebaran serta masing-masing satu hari cuti bersama Natal dan Tahun Baru.
(zik)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
8 menit yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
9 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved