DPR Nilai Alasan Kejaksaan Banding Vonis Ahok Tak Masuk Akal

Senin, 05 Juni 2017 - 15:50 WIB
DPR Nilai Alasan Kejaksaan...
DPR Nilai Alasan Kejaksaan Banding Vonis Ahok Tak Masuk Akal
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menilai alasan Kejaksaan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak masuk akal. Terlebih, Ahok pun telah mencabut permohonan banding tersebut.

"Dari tuntutan jaksa sudah ada alasan menuntut dengan (alternatif) Pasal 156 dan 156a (KUHP). Memang sudah dikondisikan untuk menuntut Pasal 156," kata anggota Komisi III DPR Muslim Ayub dalam rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun mengingatkan Jaksa Agung M Prasetyo beserta jajarannya bahwa kasus penodaan agama yang menjerat Ahok telah memberikan dampak kepada masyarakat, negara dan bangsa. Bangsa, lanjut dia, nyaris terpecah ‎karena kasus Ahok.

Keberpihakan negara dalam kasus Ahok pun dianggapnya sangat begitu kental.‎ "Tidak salah bila rakyat menilai banding dilakukan karena kepala kejaksaan orang partai, partainya mendukung Ahok. Ini menurunkan kredibilitas jaksa," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu alasan pihaknya mengajukan banding atas vonis Ahok karena hal itu sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 001/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana.

Kata Prasetyo, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jika terdakwa mengajukan banding, maka jaksa penuntutan umum harus meminta banding. "Agar bila masih diperlukan nanti dapat menggunakan upaya hukum kasasi," kata Prasetyo di hadapan komisi III DPR. Karena adanya ketentuan Pasal 43 UU Nomor 14/1995 tentang Mahkamah Agung (MA) dan SE MA yang menegaskan penafsiran Pasal 43 UU MA, telah menggunakan upaya hukum banding diartikan sebagai memohon banding.

"Sedangkan apabila hanya menjadi terbanding dan tidak menggunakan upaya hukum banding, maka terbanding tidak bisa mengajukan kasasi," ujar Prasetyo.
(whb)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Alasan Kesehatan, Selebgram...
Alasan Kesehatan, Selebgram Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Lina Mukherjee Dijebloskan...
Lina Mukherjee Dijebloskan ke Penjara, Kapok Bikin Konten Kontroversial
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
32 menit yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
1 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
1 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
2 jam yang lalu
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved