Pemilik Toko Emas Tipu Pengusaha hingga Rugi Rp 5 Miliar
A
A
A
MERANGIN - Seorang pengusaha asal Kerinci yakni Yuslaini (52) menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai Rp5 Miliar.
Informasi yang didapat, penipuan tersebut dilakukan oleh Reza Febrial (28) seorang pemilik toko emas Tanjung Indah Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kejadian bermula pada 10 April lalu, dimana korban (Yuslaini) bersama pelaku (Reza) bertemu di BNI Bangko. Dalam pertemuan tersebut, korban ingin membeli logam mulia seberat 5 Kg dari pelaku senilai Rp5 Miliar.
Kesepakatan pun terjadi antara korban dan pelaku, dan korban mengirimkan uang sebesar Rp5 Miliar ke rekening pelaku.
Tetapi setelah ditransfer, pelaku tak kunjung memberikan barang yang dijanjikannya, sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Merangin.
Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui, pelaku berada di sebuah apartemen di Jakarta.
Akhirnya pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti hasil penipuannya, diantaranya satu unit mobil BMW hitam yang dibelinya senilai Rp 260 juta, kemudian uang tunai sebesar Rp236 juta dan logam mulia berupa emas dua keping yang dititipkan pelaku pada pacarnya.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan kalau saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Merangin.
"Pelaku saat ini kita jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Informasi yang didapat, penipuan tersebut dilakukan oleh Reza Febrial (28) seorang pemilik toko emas Tanjung Indah Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kejadian bermula pada 10 April lalu, dimana korban (Yuslaini) bersama pelaku (Reza) bertemu di BNI Bangko. Dalam pertemuan tersebut, korban ingin membeli logam mulia seberat 5 Kg dari pelaku senilai Rp5 Miliar.
Kesepakatan pun terjadi antara korban dan pelaku, dan korban mengirimkan uang sebesar Rp5 Miliar ke rekening pelaku.
Tetapi setelah ditransfer, pelaku tak kunjung memberikan barang yang dijanjikannya, sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Merangin.
Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui, pelaku berada di sebuah apartemen di Jakarta.
Akhirnya pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti hasil penipuannya, diantaranya satu unit mobil BMW hitam yang dibelinya senilai Rp 260 juta, kemudian uang tunai sebesar Rp236 juta dan logam mulia berupa emas dua keping yang dititipkan pelaku pada pacarnya.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan kalau saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Merangin.
"Pelaku saat ini kita jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)