Lindungi Pariwisata Raja Ampat, Pemerintah Sosialisasi Larangan Penggunaan Bahan Peledak
A
A
A
WAISAI - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat gencar melakukan sosialiasi larangan penggunaan bahan peledak dan bahan-bahan beracun untuk menjaga dan melestarikan wisata alam bahari. Sebab, selama ini ancaman terbesar kerusakan terumbu karang di laut Raja Ampat akibat ketidaksadaran masyarakat menjaga kelestarian laut.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pehamaman bagi masyarakat akan dampak dari penggunaan bahan peledak dan zat racun lainya terhadap biota laut Raja Ampat.
"Kami dari pemerintah daerah sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penggunaan bahan peledak dan bahan-baham zat racun lainnya. Namun, masih ada saja masyarakat yang tidak mengindahkan, padahal laut Raja Ampat merupakan warisan leluhur dari sang pencipta yang mestinya kita jaga bersama," ujarnya saat sosialisasi di Kampung Warsamdin, Distrik Teluk Manyalibit, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Kamis 1 Juni 2017.
Dalam kegiatan ini disosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No 11/2017 tentang Larangan Penggunaan Bahan Peledak Dan Bahan Racun dalam perburuan ikan dan biota laut dalam di wilayah perairan Kabupaten Raja Ampat. Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya bagian hukum Setda Raja Ampat, Kejaksaan Negeri Sorong, Polres Raja Ampat, perwakilan TNI AD dan TNI AL.
Kasat Pol Air Polres Raja Ampat, Aipda Saroji mengatakan, laut Raja Ampat merupakan laut yang penuh dengan sumber daya hayatinya. Namun, banyak orang dari luar sering melakukan tindakan-tindakan yang tidak wajar terhadap laut ini.
"Kami tidak main-main dengan menindak tegas siapa pun yang melakukan pengeboman. Oleh karena itu kami sangat berharap masyarakat Teluk Mayalibit bisa memberikan contoh yang baik agar panorama alam Raja Ampat tetap lestari,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pehamaman bagi masyarakat akan dampak dari penggunaan bahan peledak dan zat racun lainya terhadap biota laut Raja Ampat.
"Kami dari pemerintah daerah sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penggunaan bahan peledak dan bahan-baham zat racun lainnya. Namun, masih ada saja masyarakat yang tidak mengindahkan, padahal laut Raja Ampat merupakan warisan leluhur dari sang pencipta yang mestinya kita jaga bersama," ujarnya saat sosialisasi di Kampung Warsamdin, Distrik Teluk Manyalibit, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Kamis 1 Juni 2017.
Dalam kegiatan ini disosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No 11/2017 tentang Larangan Penggunaan Bahan Peledak Dan Bahan Racun dalam perburuan ikan dan biota laut dalam di wilayah perairan Kabupaten Raja Ampat. Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya bagian hukum Setda Raja Ampat, Kejaksaan Negeri Sorong, Polres Raja Ampat, perwakilan TNI AD dan TNI AL.
Kasat Pol Air Polres Raja Ampat, Aipda Saroji mengatakan, laut Raja Ampat merupakan laut yang penuh dengan sumber daya hayatinya. Namun, banyak orang dari luar sering melakukan tindakan-tindakan yang tidak wajar terhadap laut ini.
"Kami tidak main-main dengan menindak tegas siapa pun yang melakukan pengeboman. Oleh karena itu kami sangat berharap masyarakat Teluk Mayalibit bisa memberikan contoh yang baik agar panorama alam Raja Ampat tetap lestari,” katanya.
(wib)