THM dan Lokalisasi di Kobar Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Jum'at, 26 Mei 2017 - 13:33 WIB
THM dan Lokalisasi di...
THM dan Lokalisasi di Kobar Dilarang Beroperasi selama Ramadan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengeluarkan kebijakan pertama menjelang bulan suci Ramadan ini. Bupati yang didukung Partai Perindo itu mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tempat hiburan malam (THM) dan lokalisasi beroperasi selama bulan Ramadan.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kobar Hermon F Lion menyampaikan, semua lokalisasi dan THM yang beroperasi di Kabupaten Kobar dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan, guna menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Sudah dikeluarkan oleh Bupati Kobar surat edaran THM dan lokalisasi tidak beroperasi selama bulan puasa," ucap Hermon, seusai rapat dengan bupati, Jumat (26/5/2017).

Hermon menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan merazia THM dan lokalisasi yang beroperasi secara tersembunyi. Apabila kedapatan beroperasi maka pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia menambahkan, khusus hiburan keluarga seperti tempat hiburan karaoke keluarga diperbolehkan buka. Kendati demikian, jam operasionalnya harus menyesuaikan, guna menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Salat Tarawih.

"Dikecualikan untuk tempat hiburan keluarga, seperti tempat karaoke keluarga, karena tidak ada unsur maksiatnya," katanya.

Hermon mengimbau pemilik THM ataupun lokalisasi untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kobar. Satpol PP Kobar bersama pihak aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan memantau pelaksanaan penegakannya. "Jika ada yang melanggar kita akan tindak sesuai dengan aturan."
(zik)
Berita Terkait
Kasus Sejak 2017, Bechi...
Kasus Sejak 2017, Bechi Tak Kunjung Ditangkap
Pemerintah Diminta Revisi...
Pemerintah Diminta Revisi PP 18/2017
Bareskrim Tangkap Pembuat...
Bareskrim Tangkap Pembuat Oli Palsu Sejak 2017
Masalah Ketentuan Sanksi...
Masalah Ketentuan Sanksi dalam UU Pemilu 2017
Buat Oli Palsu Sejak...
Buat Oli Palsu Sejak 2017, Pelaku Ditangkap Polisi
2017, Ridho Rhoma Pernah...
2017, Ridho Rhoma Pernah Direhabilitasi di RSKO Cibubur
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
48 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved