THM dan Lokalisasi di Kobar Dilarang Beroperasi selama Ramadan
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengeluarkan kebijakan pertama menjelang bulan suci Ramadan ini. Bupati yang didukung Partai Perindo itu mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tempat hiburan malam (THM) dan lokalisasi beroperasi selama bulan Ramadan.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kobar Hermon F Lion menyampaikan, semua lokalisasi dan THM yang beroperasi di Kabupaten Kobar dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan, guna menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Sudah dikeluarkan oleh Bupati Kobar surat edaran THM dan lokalisasi tidak beroperasi selama bulan puasa," ucap Hermon, seusai rapat dengan bupati, Jumat (26/5/2017).
Hermon menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan merazia THM dan lokalisasi yang beroperasi secara tersembunyi. Apabila kedapatan beroperasi maka pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia menambahkan, khusus hiburan keluarga seperti tempat hiburan karaoke keluarga diperbolehkan buka. Kendati demikian, jam operasionalnya harus menyesuaikan, guna menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Salat Tarawih.
"Dikecualikan untuk tempat hiburan keluarga, seperti tempat karaoke keluarga, karena tidak ada unsur maksiatnya," katanya.
Hermon mengimbau pemilik THM ataupun lokalisasi untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kobar. Satpol PP Kobar bersama pihak aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan memantau pelaksanaan penegakannya. "Jika ada yang melanggar kita akan tindak sesuai dengan aturan."
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kobar Hermon F Lion menyampaikan, semua lokalisasi dan THM yang beroperasi di Kabupaten Kobar dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan, guna menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Sudah dikeluarkan oleh Bupati Kobar surat edaran THM dan lokalisasi tidak beroperasi selama bulan puasa," ucap Hermon, seusai rapat dengan bupati, Jumat (26/5/2017).
Hermon menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan merazia THM dan lokalisasi yang beroperasi secara tersembunyi. Apabila kedapatan beroperasi maka pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia menambahkan, khusus hiburan keluarga seperti tempat hiburan karaoke keluarga diperbolehkan buka. Kendati demikian, jam operasionalnya harus menyesuaikan, guna menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa dan Salat Tarawih.
"Dikecualikan untuk tempat hiburan keluarga, seperti tempat karaoke keluarga, karena tidak ada unsur maksiatnya," katanya.
Hermon mengimbau pemilik THM ataupun lokalisasi untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kobar. Satpol PP Kobar bersama pihak aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan memantau pelaksanaan penegakannya. "Jika ada yang melanggar kita akan tindak sesuai dengan aturan."
(zik)