Jaksa Belum Cabut Banding, Kasus Ahok Terus Berproses

Selasa, 23 Mei 2017 - 08:02 WIB
Jaksa Belum Cabut Banding,...
Jaksa Belum Cabut Banding, Kasus Ahok Terus Berproses
A A A
JAKARTA - Proses banding terkait vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan terus berjalan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih belum mencabut permohonan banding.

Meskipun, pada Senin, 22 Mei 2017 kemarin, istri Ahok didampingi kuasa hukum resmi mencabut permohonan banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi mengatakan, telah menerima pernyataan untuk cabut banding tersebut pada Senin 22 Mei 201.

Dalam pencabutan banding tersebut kubu Ahok tak menyebutkan alasan melakukan pencabutan banding. "Jadi kita menerima pernyataan mencabut permohonan banding, dalam permohonan pencabutan banding tersebut kita tidak melihat ada alasan pencabutan. Karena tidak tercantum di dalam alasannya," kata Hasoloan di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Surat sejumlah dua lembar tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok dan ditujukan kepada Ketua PN Jakut. Isi surat tersebut hanya menjelaskan tentang pencabutan banding yang ditandatangani oleh kuasa hukum Ahok tanpa menyertakan alasan yang jelas.

Hasoloan menambahkan, meski kuasa hukum telah mencabut permohonan banding, namun proses banding masih tetap berlanjut. Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan banding dan belum mencabut permohonan banding tersebut.

"Perkara ini masih berproses karena Jaksa mengajukan banding," ujarnya. Hasoloan menambahkan, proses banding tak serta merta berhenti setelah kuasa hukum Ahok mencabut permohonan bandingnya.

Proses banding akan tetap lanjut karena jaksa masih mengajukan banding. "Jadi permohonan banding Itu kan hak masing-masing. Baik itu Jaksa maupun terdakwa," ujarnya.

Sementara untuk penangguhan penahanan, menurut Hasoloan, hal tersebut saat ini menjadi ranah dari Pengadilan Tinggi DKI. "Karena perkara ini masih berproses (banding) di Pengadilan Tinggi, ini sudah menjadi otoritas dari pengadilan tinggi," ujar Hasoloan.
(whb)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Alasan Kesehatan, Selebgram...
Alasan Kesehatan, Selebgram Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Lina Mukherjee Dijebloskan...
Lina Mukherjee Dijebloskan ke Penjara, Kapok Bikin Konten Kontroversial
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
1 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
1 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
1 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
2 jam yang lalu
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
3 jam yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved