Jaksa Belum Cabut Banding, Kasus Ahok Terus Berproses

Selasa, 23 Mei 2017 - 08:02 WIB
Jaksa Belum Cabut Banding,...
Jaksa Belum Cabut Banding, Kasus Ahok Terus Berproses
A A A
JAKARTA - Proses banding terkait vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan terus berjalan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih belum mencabut permohonan banding.

Meskipun, pada Senin, 22 Mei 2017 kemarin, istri Ahok didampingi kuasa hukum resmi mencabut permohonan banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi mengatakan, telah menerima pernyataan untuk cabut banding tersebut pada Senin 22 Mei 201.

Dalam pencabutan banding tersebut kubu Ahok tak menyebutkan alasan melakukan pencabutan banding. "Jadi kita menerima pernyataan mencabut permohonan banding, dalam permohonan pencabutan banding tersebut kita tidak melihat ada alasan pencabutan. Karena tidak tercantum di dalam alasannya," kata Hasoloan di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Surat sejumlah dua lembar tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok dan ditujukan kepada Ketua PN Jakut. Isi surat tersebut hanya menjelaskan tentang pencabutan banding yang ditandatangani oleh kuasa hukum Ahok tanpa menyertakan alasan yang jelas.

Hasoloan menambahkan, meski kuasa hukum telah mencabut permohonan banding, namun proses banding masih tetap berlanjut. Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan banding dan belum mencabut permohonan banding tersebut.

"Perkara ini masih berproses karena Jaksa mengajukan banding," ujarnya. Hasoloan menambahkan, proses banding tak serta merta berhenti setelah kuasa hukum Ahok mencabut permohonan bandingnya.

Proses banding akan tetap lanjut karena jaksa masih mengajukan banding. "Jadi permohonan banding Itu kan hak masing-masing. Baik itu Jaksa maupun terdakwa," ujarnya.

Sementara untuk penangguhan penahanan, menurut Hasoloan, hal tersebut saat ini menjadi ranah dari Pengadilan Tinggi DKI. "Karena perkara ini masih berproses (banding) di Pengadilan Tinggi, ini sudah menjadi otoritas dari pengadilan tinggi," ujar Hasoloan.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6125 seconds (0.1#10.140)