Polda Jateng Ungkap Penipuan Melalui Facebook

Kamis, 18 Mei 2017 - 11:29 WIB
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Penipuan Melalui Facebook
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penipuan melalui Facebook untuk penawaran pembelian smartphone dengan harga murah. Para korban, beberapa diantaranya reseller dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan tersangka seorang perempuan berinisial S (37) warga Jakarta Timur.

"Tersangka menawarkan pembelian smartphone berbagai merek dan tipe melalui akun Facebook Dea Salma Jakaria. Menawarkan harga lebih murah dibanding harga pasaran. Pembayaran melalui rekening," ungkap Djarod, Kamis (18/5/2017) pagi.

Tersangka ini menggunakan 3 rekening untuk pembayaran order pembelian smartphone. Syaratnya, dibayar DP 60 persen saat pemesanan, sisanya dilunasi saat barang dikirim. Beberapa pemesanan barang memang sampai ke pemesan. Namun, pemesanan selanjutnya barang tidak sampai.

Pada kasus yang ditangani Subdit II/Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng pimpinan AKBP Teddy Fanani ini, salah satu pelapor S, warga Demak, mengaku sempat 8 kali transaksi. Di 4 transaksi awal, semua lancar. Namun, sisanya barang tidak sampai meski sudah melunasi pembayaran yakni pada Maret hingga April 2014. Total kerugiannya Rp658,4 juta. Ini merupakan uang pelapor alias korban sendiri maupun uang beberapa temannya yang menitipkan pesan smartphone.

Pelapor ini sempat 3 kali bertemu tersangka, pertama April 2014 di Kota Semarang, Juni 2014 di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, ketiga di Bekasi. Sempat terjadi perjanjian bahwa tersangka akan mengembalikan uang pemesanan itu dan bersedia dituntut hukum bila tidak menepati. Namun ternyata tersangka tidak memenuhi janji.

Pelapor lain AWS mengaku pada Januari 2014 membuka Facebook di fanpage Bonamy Grup untuk mengetahui nama owner Bonamy Grup. Didapatlah nama tersangka S itu dengan akun Facebook Dea Salma Zakaria. Akhirnya terjadi kesepakatan pembelian smartphone setelah invite BBM tersangka.

Di beberapa pemesanaan barang sampai. Namun pemesanan selanjutnya barang tidak dikirim. Totalnya ada 67 smartphone pesanan yang tidak dikirim, kerugian total Rp68,7juta.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan tersangka S setelah menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung kemudian ditangkap anggotanya di Bandung. "Kami proses penyidikan," kata Lukas.

Tersangka S dijerat Pasal 45 juncto Pasal 28 ayat (1) UU11/2008 tentang??< Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya 6 tahun penjara, dijerat Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Tersangkanya dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara. Barang bukti yang disita, aneka print out rekening koran, laporan transaksi hingga surat kesepakan bersama.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6530 seconds (0.1#10.140)