Polda Jateng Ungkap Penipuan Melalui Facebook

Kamis, 18 Mei 2017 - 11:29 WIB
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Penipuan Melalui Facebook
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penipuan melalui Facebook untuk penawaran pembelian smartphone dengan harga murah. Para korban, beberapa diantaranya reseller dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan tersangka seorang perempuan berinisial S (37) warga Jakarta Timur.

"Tersangka menawarkan pembelian smartphone berbagai merek dan tipe melalui akun Facebook Dea Salma Jakaria. Menawarkan harga lebih murah dibanding harga pasaran. Pembayaran melalui rekening," ungkap Djarod, Kamis (18/5/2017) pagi.

Tersangka ini menggunakan 3 rekening untuk pembayaran order pembelian smartphone. Syaratnya, dibayar DP 60 persen saat pemesanan, sisanya dilunasi saat barang dikirim. Beberapa pemesanan barang memang sampai ke pemesan. Namun, pemesanan selanjutnya barang tidak sampai.

Pada kasus yang ditangani Subdit II/Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng pimpinan AKBP Teddy Fanani ini, salah satu pelapor S, warga Demak, mengaku sempat 8 kali transaksi. Di 4 transaksi awal, semua lancar. Namun, sisanya barang tidak sampai meski sudah melunasi pembayaran yakni pada Maret hingga April 2014. Total kerugiannya Rp658,4 juta. Ini merupakan uang pelapor alias korban sendiri maupun uang beberapa temannya yang menitipkan pesan smartphone.

Pelapor ini sempat 3 kali bertemu tersangka, pertama April 2014 di Kota Semarang, Juni 2014 di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, ketiga di Bekasi. Sempat terjadi perjanjian bahwa tersangka akan mengembalikan uang pemesanan itu dan bersedia dituntut hukum bila tidak menepati. Namun ternyata tersangka tidak memenuhi janji.

Pelapor lain AWS mengaku pada Januari 2014 membuka Facebook di fanpage Bonamy Grup untuk mengetahui nama owner Bonamy Grup. Didapatlah nama tersangka S itu dengan akun Facebook Dea Salma Zakaria. Akhirnya terjadi kesepakatan pembelian smartphone setelah invite BBM tersangka.

Di beberapa pemesanaan barang sampai. Namun pemesanan selanjutnya barang tidak dikirim. Totalnya ada 67 smartphone pesanan yang tidak dikirim, kerugian total Rp68,7juta.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan tersangka S setelah menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung kemudian ditangkap anggotanya di Bandung. "Kami proses penyidikan," kata Lukas.

Tersangka S dijerat Pasal 45 juncto Pasal 28 ayat (1) UU11/2008 tentang??< Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya 6 tahun penjara, dijerat Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Tersangkanya dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara. Barang bukti yang disita, aneka print out rekening koran, laporan transaksi hingga surat kesepakan bersama.
(ysw)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
Mark Zuckerberg Ungkap...
Mark Zuckerberg Ungkap Rencana AI Google dan Apple Ciptakan Tuhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved