4 PSK Tretes Positif Mengidap HIV/AIDS

Rabu, 17 Mei 2017 - 18:42 WIB
4 PSK Tretes Positif...
4 PSK Tretes Positif Mengidap HIV/AIDS
A A A
PASURUAN - Empat orang pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di kawasan Wisata Pegunungan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan terindikasi mengidap penyakit mematikan HIV/AIDS. Temuan ini didasarkan atas hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 12 orang PSK yang terjaring razia ketertiban umum.

Razia PSK ini menindaklanjuti Kesepakatan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) bersama ulama Kabupaten Pasuruan dalam rangka menjaga situasi ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan.

Razia ini sekaligus juga untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No2 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang baru disyahkan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengungkapkan, razia yang dilakukan pada Selasa malam, merupakan kegiatan operasional rutin dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Razia tersebut juga dalam rangka mewujudkan kawasan wisata Tretes sebagai kawasan wisata keluarga yang nyaman untuk dikunjungi.

Dari razia yang dilakukan secara mendadak, setidaknya 12 orang PSK berhasil diamankan dari sejumlah tempat mangkalnya. Para PSK yang diamankan ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.

"Mereka diamankan dari beberapa titik mangkal di Tretes. Rinciannya, dari kawasan Watu Adem, petugas mendapatkan 10 perempuan. Setelah itu, razia berpindah di kawasan Sanggrahan. Hasilnya, petugas mendapatkan dua perempuan," kata Yudha Triwidya Sasongko.

Dari hasil pemeriksaan tim medis, lanjut Yudha, diketahui terdapat empat orang PSK yang positif mengidap virus HIV/Aids. Para PSK ini telah dilimpahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan pemulangan ke temmpat asal masing-masing. Mereka berasal dari luar Pasuruan, seperti Probolinggo, Malang, Surabaya, Lumajang, Cilacap dan Bandung.

Pada masa mendatang, penertiban dan penanggulangan pelacuran ini akan dilakukan secara terpadu. Tidak hanya para PSK saja yang akan dijaring razia, tetapi juga makelar, pria hidung belang dan penyedia jasa untuk keperluan perbuatan maksiat tersebut.

"Perda Penanggulangan Pelacuran telah disyahkan DPRD Kabupaten Pasuruan. Perda ini mengatur dan memberi kewenangan untuk membentuk gugus tugas dan pelibatan masyarakat yang bertujuan untuk menekan dan meminimalisir praktik prostitusi di Kabupaten Pasuruan," tandas Yudha Triwidya Sasongko.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0559 seconds (0.1#10.140)