Polda Bali Tidak Bisa Lanjutkan Kasus Munarman
A
A
A
DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) kesulitan melanjutkan kasus dugaan pemfitnahan pecalang yang dilakukan oleh juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Kepolisian beralasan sampai saat ini kesulitan menangkap tokoh utama kasus ini, Hasan Ahmad.
"Untuk kasus Munarman tidak bisa dilanjutkan karena tokoh utama atau tersangka utama, yaitu saudara Hasan Ahmad belum tertangkap. Kami sudah mencari ke rumahnya di Malang, namun yang bersangkutan juga tidak ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Senin (15/5/2017).
Dia menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hasan Ahmad sampai saat ini belum pernah diperiksa. Bahkan Polda Bali juga sudah mengeluarkan DPO terhadap Hasan Ahmad pada Februari 2017. "Kasus ini menggunakan Undang-Undang ITE. Jadi kami tidak bisa mengambil Munarman dulu. Yang diproses terlebih dahulu itu pengunggah video tersebut," paparnya.
Diketahui Hasan Ahmad telah mengunggah video berdurasi 1 jam 24 menit tentang FPI yang mendatangi kantor salah satu media televisi di Jakarta. Dalam video tersebut Munarman menyinggung tentang pecalang.
"Untuk kasus Munarman tidak bisa dilanjutkan karena tokoh utama atau tersangka utama, yaitu saudara Hasan Ahmad belum tertangkap. Kami sudah mencari ke rumahnya di Malang, namun yang bersangkutan juga tidak ada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Senin (15/5/2017).
Dia menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hasan Ahmad sampai saat ini belum pernah diperiksa. Bahkan Polda Bali juga sudah mengeluarkan DPO terhadap Hasan Ahmad pada Februari 2017. "Kasus ini menggunakan Undang-Undang ITE. Jadi kami tidak bisa mengambil Munarman dulu. Yang diproses terlebih dahulu itu pengunggah video tersebut," paparnya.
Diketahui Hasan Ahmad telah mengunggah video berdurasi 1 jam 24 menit tentang FPI yang mendatangi kantor salah satu media televisi di Jakarta. Dalam video tersebut Munarman menyinggung tentang pecalang.
(wib)