Pemkab Sumedang Menunggak Pembayaran BPJS Kesehatan Rp70 Miliar

Senin, 15 Mei 2017 - 17:29 WIB
Pemkab Sumedang Menunggak Pembayaran BPJS Kesehatan Rp70 Miliar
Pemkab Sumedang Menunggak Pembayaran BPJS Kesehatan Rp70 Miliar
A A A
SUMEDANG - Pemkab Sumedang masih menunggak pembayaran Rp70 miliar kepada BPJS Kesehatan. Masalah tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan sudah dimediasi dengan Kejati dan Pemkab Sumedang baru membayar Rp4 miliar.

"Kami berharap, Pemkab Sumedang bisa segera melunasi sisa tunggakannya secara penuh," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Ardika Wendy saat sosialisasi Program Virtual Service dan Kanal Pendaftaran BPJS Kesehatan, Senin (15/5/2017).

Ardika Wendy mengatakan, alasan Pemkab Sumedang masih menunggak pembayaran tersebut sama seperti kabupaten/kota lain, yakni tengah terbelit masalah keuangan. Mengacu pada Peraturan Presiden, kata dia, untuk PNS wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 2% dari total gaji yang diterimanya/bulan. Sedangkan sisanya, sebesar 3% dibayar pemerintah daerah.

"Tunggakan itu terjadi karena Pemkab Sumedang belum menganggarkan secara maksimal, seperti di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Setda Sumedang," tuturnya

Terkait layanan Virtual Service, Ardika menjelaskan, khusus calon peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP) bisa mendaftar melalui mekanisme pendaftaran melalui telepon, yakni lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.

"Sebelum mendaftar, calon peserta harus menyiapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri). Nanti tiap peserta akan dilayani dan dipandu oleh petugas Care Center BPJS Kesehatan," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5750 seconds (0.1#10.140)