Selama Dua Pekan, Sebanyak 45 Bus Dilarang Melintas Puncak
Sabtu, 13 Mei 2017 - 02:34 WIB
Selama Dua Pekan, Sebanyak 45 Bus Dilarang Melintas Puncak
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 44 bus tak laik jalan dilarang melintasi Jalur Puncak, Bogor, selama dua pekan terakhir. Pelarangan ini dilakukan Polres Bogor mengantisipasi kecelakaan hingga menelan korban jiwa yang tak sedikit di jalur Puncak, Bogor saat akhir pekan dan libur hari nasional serta hari besar keagamaan.
"Pasca-kecelakaan bus di turunan tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak dua pekan lalu, sudah 44 bus yang terjaring razia dan dilarang melintas Jalur Puncak," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama pada wartawan.
Hasby menuturkan, dari hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dan fisik kendaraan, sebagian besar bus besar yang mengangkut rombongan parawisata itu sangat tak laik jalan. "Ketidak laikan jalannya, seperti fungsi pengereman tangan pada bus tak berfungsi, kondisi ban sudah banyak yang gundul. Kemudian ada juga yang surat-surat kendaraannya tak lengkap, seperti SIM, STNK, dan kir," jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dedi Bachtiar menuturkan, peningkatan intensitas razia bus, pemberlakuan sistem lalu lintas satu arah maupun kemacetan yang kerap terjadi di Jalur Puncak tidak mempengaruhi pendapatan daerahnya. "Kalau bicara tarif kan tetap, tapi ada kenaikan (pendapatan pajak) berarti kunjungan meningkat," tuturnya.
Dedi mengungkapkan, pendapatan dari pajak hotel dan tempat wisata di kawasan Puncak selama triwulan pertama 2017 mencapai 121%. Artinya, terjadi peningkatan sebanyak 21% dari jumlah yang ditargetkan di awal. Bahkan pihaknya akan terus menggiring para pemilik vila untuk menjadi wajib pajak sesuai aturan yang berlaku.
"Selama Maret 2017 kita mengajak sebanyak 41 wajib pajak baru dari kategori tersebut. Kalau dijumlahkan dari tahun lalu sudah 180-an vila yang menjadi wajib pajak. Masih ada 600 vila yang belum jadi wajib pajak," katanya.
"Pasca-kecelakaan bus di turunan tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak dua pekan lalu, sudah 44 bus yang terjaring razia dan dilarang melintas Jalur Puncak," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama pada wartawan.
Hasby menuturkan, dari hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dan fisik kendaraan, sebagian besar bus besar yang mengangkut rombongan parawisata itu sangat tak laik jalan. "Ketidak laikan jalannya, seperti fungsi pengereman tangan pada bus tak berfungsi, kondisi ban sudah banyak yang gundul. Kemudian ada juga yang surat-surat kendaraannya tak lengkap, seperti SIM, STNK, dan kir," jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dedi Bachtiar menuturkan, peningkatan intensitas razia bus, pemberlakuan sistem lalu lintas satu arah maupun kemacetan yang kerap terjadi di Jalur Puncak tidak mempengaruhi pendapatan daerahnya. "Kalau bicara tarif kan tetap, tapi ada kenaikan (pendapatan pajak) berarti kunjungan meningkat," tuturnya.
Dedi mengungkapkan, pendapatan dari pajak hotel dan tempat wisata di kawasan Puncak selama triwulan pertama 2017 mencapai 121%. Artinya, terjadi peningkatan sebanyak 21% dari jumlah yang ditargetkan di awal. Bahkan pihaknya akan terus menggiring para pemilik vila untuk menjadi wajib pajak sesuai aturan yang berlaku.
"Selama Maret 2017 kita mengajak sebanyak 41 wajib pajak baru dari kategori tersebut. Kalau dijumlahkan dari tahun lalu sudah 180-an vila yang menjadi wajib pajak. Masih ada 600 vila yang belum jadi wajib pajak," katanya.
(whb)