Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Mei 2017 - 17:34 WIB
Terdakwa Pembunuh Siswa...
Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara
A A A
MAGELANG - AMR (16), terdakwa pembunuhan berencana siswa SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang, divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Jumat (5/5/2017). Vonis majelis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun.

Sebagaimana dalam persidangan-persidangan sebelumnya, penjagaan jalannya sidang sangat ketat. Sejumlah petugas dari Polres Magelang yang berpakaian preman maupun seragam berjaga-jaga sekitar ruang sidang anak PN Mungkid. Bahkan, terdapat pula personel Polisi Militer (PM) yang berjaga-jaga.

"Agenda sidang hari ini pembacaan putusan dari majelis hakim. Atas permintaan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), penasihat hukum anak, anak, dan orang tuanya, anak memohon supaya tidak hadir dalam persidangan saat pembacaan putusan. Hal itu dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana anak bisa dan atas permohonan itu, majelis hakim mengabulkannya," kata Humas PN Mungkid Eko Supriyanto di sela-sela persidangan.

Setelah permohonan anak tersebut dikabulkan majelis hakim, kata Eko, terdakwa terus dibawa kembali menuju lapas. Untuk itu, sidang hanya dihadiri penasihat hukum anak terdakwa dan JPU. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan, yang juga ketua PN Mungkid dengan hakim anggota Meilina Cristina Mulyaningrum dan David Darmawan.

Dalam persidangan, majelis sepakat dengan pandangan JPU perihal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Adapun yang memberatkan yakni perbuatan dinilai sadis, meresahkan masyarakat, dan belum ada perdamaian antarkeduanya. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, masih memiliki masa depan, dan anak belum pernah dihukum. Untuk itu, majelis menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu, dijatuhi pidana selama 9 tahun dikurangi masa tahanan dan tetap berada di tahanan.

Sedangkan barang bukti ada yang dikembalikan kepada saksi, SMA TN, maupun kepada korban. Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5.000.

Menanggapi vonis hakim selama 9 tahun penjara, penasihat hukum anak terdakwa Sophian Kasim mengatakan, putusan ini dinilai adil. Namun, pihaknya diberikan waktu oleh majelis hakim selama satu minggu untuk pikir-pikir.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Eko Hening Wardono mengatakan, JPU diberikan waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara Magelang Kresna Wahyu Nurachmad (15) terjadi pada Jumat (31/3/2017). Pelaku berinisial AMR (16) juga merupakan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang. (Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)