Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Mei 2017 - 17:34 WIB
Terdakwa Pembunuh Siswa...
Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara
A A A
MAGELANG - AMR (16), terdakwa pembunuhan berencana siswa SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang, divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Jumat (5/5/2017). Vonis majelis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun.

Sebagaimana dalam persidangan-persidangan sebelumnya, penjagaan jalannya sidang sangat ketat. Sejumlah petugas dari Polres Magelang yang berpakaian preman maupun seragam berjaga-jaga sekitar ruang sidang anak PN Mungkid. Bahkan, terdapat pula personel Polisi Militer (PM) yang berjaga-jaga.

"Agenda sidang hari ini pembacaan putusan dari majelis hakim. Atas permintaan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), penasihat hukum anak, anak, dan orang tuanya, anak memohon supaya tidak hadir dalam persidangan saat pembacaan putusan. Hal itu dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana anak bisa dan atas permohonan itu, majelis hakim mengabulkannya," kata Humas PN Mungkid Eko Supriyanto di sela-sela persidangan.

Setelah permohonan anak tersebut dikabulkan majelis hakim, kata Eko, terdakwa terus dibawa kembali menuju lapas. Untuk itu, sidang hanya dihadiri penasihat hukum anak terdakwa dan JPU. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan, yang juga ketua PN Mungkid dengan hakim anggota Meilina Cristina Mulyaningrum dan David Darmawan.

Dalam persidangan, majelis sepakat dengan pandangan JPU perihal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Adapun yang memberatkan yakni perbuatan dinilai sadis, meresahkan masyarakat, dan belum ada perdamaian antarkeduanya. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, masih memiliki masa depan, dan anak belum pernah dihukum. Untuk itu, majelis menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu, dijatuhi pidana selama 9 tahun dikurangi masa tahanan dan tetap berada di tahanan.

Sedangkan barang bukti ada yang dikembalikan kepada saksi, SMA TN, maupun kepada korban. Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5.000.

Menanggapi vonis hakim selama 9 tahun penjara, penasihat hukum anak terdakwa Sophian Kasim mengatakan, putusan ini dinilai adil. Namun, pihaknya diberikan waktu oleh majelis hakim selama satu minggu untuk pikir-pikir.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Eko Hening Wardono mengatakan, JPU diberikan waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara Magelang Kresna Wahyu Nurachmad (15) terjadi pada Jumat (31/3/2017). Pelaku berinisial AMR (16) juga merupakan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang. (Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang ).
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
1 jam yang lalu
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
2 jam yang lalu
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
2 jam yang lalu
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
3 jam yang lalu
2 Korban KM Nurul Salsa...
2 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan dalam Keadaan Selamat, 18 Orang Masih Hilang
3 jam yang lalu
Pengendara RX King Nyelonong...
Pengendara RX King Nyelonong Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm, Endingnya Ditilang
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved