102 Pasutri di Serang Ikuti Isbat Nikah Massal

Jum'at, 05 Mei 2017 - 13:04 WIB
102 Pasutri di Serang Ikuti Isbat Nikah Massal
102 Pasutri di Serang Ikuti Isbat Nikah Massal
A A A
SERANG - Sebanyak 102 pasangan suami istri di Kota Serang, Banten yang belum memiliki buku nikah mengikuti sidang isbat nikah massal agar status perkawinan mereka diakui negara.

Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman mengungkapkan, di wilayahnya ada sekitar 3.000 masyarakat yang belum memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, dalam pengurusan administrasi keluarga mereka kesulitan karena tak memiliki buku nikah.

"Hari ini sebanyak 102 pasangan suami istri ikut sidang isbat secara gratis tanpa dipungut biaya. Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi jumlah suami istri yang belum punya buku nikah. Di kita (Kota Serang) ada sebanyak 3.000, yang setiap tahun akan bertambah," kata Jaman, Jumat (5/5/2017).

Menurutnya, selama ini kesadaran masyarakat untuk meresmikan pernikahan secara sah menurut negara masih kurang. Apalagi, masyarakat masih mempunyai sikap bahwa nikah yang penting di depan kiai atau ustaz.

"Ini yang berakibat anak-anak mereka tak memiliki dokumen akta kelahiran. Akta kelahiran saat ini menjadi syarat administrasi masuk sekolah," kata Jaman.

Ia mengimbau kepada masyarakat tak lagi menggelar nikah secara siri atau nikah di bawah tangan demi anak cucu mereka. "Sekarang nikah di KUA gratis, mudah pelayanannya dan juga tenang hidupnya."

Ketua Pengadilan Serang Dalih Effendy mengatakan, antusiasme masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk memperoleh pengakuan secara sah menurut negara sangatlah tinggi.

"Berdasarkan pendataan, saat ini di setiap kelurahan pasti ada sekitar 30 sampai 100 warga yang belum memiliki buku nikah, ini menjadi tugas kita, termasuk menggelar secara rutin sidang isbat massal."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9956 seconds (0.1#10.140)