Tekan Angka Kecelakaan, Bus dan Truk Dilarang Masuk Puncak

Kamis, 04 Mei 2017 - 19:15 WIB
Tekan Angka Kecelakaan,...
Tekan Angka Kecelakaan, Bus dan Truk Dilarang Masuk Puncak
A A A
BOGOR - Guna mengantisipasi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur Puncak (Ciawi-Megamendung-Cisarua), Kabupaten Bogor, petugas gabungan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jasa Raharja dan Jasa Marga Tol Jagorawi memasang sejumlah rambu lalu lintas, Kamis (4/5/2017).

Salah satu rambu yang dipasang adalah rambu aturan terkait kendaraan besar, khususnya roda enam atau lebih dilarang (bus, truk dan sebagainya) memasuki jalur Puncak. "Rambu-rambu itu kita pasang dibeberapa titik akses masuk kawasan Puncak, seperti di selepas pintu keluar tol Ciawi, simpang Ciawi-Bogor dan sejumlah persimpangan menuju jalur Puncak," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky pada Kamis (4/5/2017).

Dicky menegaskan, pemasangan rambu ini sebagai upaya pihaknya yang bertujuan untuk menekan kecelakaan fatal hingga menelan korban jiwa di kawasan Puncak. "Bukan hanya di wilayah tersebut, wilayah lainnya yakni tanjakan Selarong hingga sepanjang jalur puncak Kecamatan Megamendung, juga kita pasang rambu peringatan dan aturan larangan kendaraan besar melintas jalur Puncak," jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan ini juga akan ditindaklanjuti berupa penegakan hukum yang dilakukan secara intensif. "Sehingga dalam kegiatan penerapan rambu itu kepolisian didampingi Caper Jasa Raharja dan Jasa Marga (tol Jagorawi) dapat efektif menekan jumlah angka lalu lintas," ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menuturkan, kecelakaan lalu lintas adalah sesuatu yang sangat sering terjadi. Penyebabnya, bisa karena Faktor alam, faktor jalan ataupun faktor kelalaian manusia atau pelanggaran lalu lintas.

"Rambu larangan kendaraan berat maupun kendaraan di atas sumbu dua di seputaran Km 47," tuturnya. Selain itu, lanjutnya, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam antisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas jangka pendek. "Roda enam ini adalah truk yg bermuatan lebih. Karena akan merusak jalan dan apabila rusak maka akan menyebabkan kemacetan yang sangat tinggi,” tuturnya.

Polres Bogor juga akan terus melakukan pengawasan peraturan rambu tersebut. "Kita juga tidak akan segan untuk menindak dan mengarahkan kendaraan tersebut menggunakan jalur lain seperti jalur Bogor-Ciawi-Sukabumi," tegasnya.
(whb)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Simak 7 Istilah Lalu...
Simak 7 Istilah Lalu Lintas Lucu, dari Ramlan sampai Pamer Paha
Perbaikan Lampu Lalu...
Perbaikan Lampu Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
3 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
4 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
4 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved