Ini Motif dan Kronologi Pembunuhan Nenek Agustina oleh Selingkuhan
A
A
A
MEDAN - Tim Komando Anti Bandit (Tekab), Jahtanras Polda Sumut mengungkap, motif pembunuhan terhadap nenek Agustina Boru Sitorus (67).
Pelaku yakni Ferinando Simangunsong alias Nando (37), terlilit utang senilai Rp8 juta, kepada seorang teman dan mertuanya hingga nekat membunuh dan merampok nenek Agustina.
“Korban berjanji akan meminjamkan uangnya kepada pelaku senilai Rp4 juta agar hutang pelaku bisa dibayarkan kepada seorang temannya bernama BR Pasaribu senilai Rp6 juta dan mertua pelaku senilai Rp2 juta. Tetapi, tiba waktunya korban tak berniat memberikannya,” kata Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah, Selasa (2/5/2017).
Nurfallah mengungkapkan, setelah janjian melalui telpone, kedua insan yang sedang dimabuk asmara meski umurnya jauh berbeda itu bersepakat untuk bertemu.
Sehingga, pada Selasa 25 April 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka menjemput korban dari Terminal Amplas menggunakan mobil rental Toyota Avanza merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1703 LN.
"Setelah bertemu, keduanya langsung berangkat menuju Galang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya di perkebunan karet dan tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Dalam perjalanan, sambung dia, korban dengan pelaku saling bersenda gurau dan bercerita sambil bermesraan.
Setibanya di lokasi, keduanya melakukan hubungan intim di jok tengah mobil yang digunakan pelaku. Setelah hubungan intim itu dilakukan, mereka lalu mengenakan pakaiannya dan kembali duduk di bangku depan.
"Nah, usai melakukan hubungan seks itu, keduanya kembali bercerit dan bercanda. Saat itulah tersangka menagih uang yang dijanjikan
korban untuk dipinjamkan. Tetapi, korban menolaknya dengan alasan uangnya sedang tidak ada,”sebutnya.
Karena uangnya tidak ada, tambah Nurfallah, tersangka kemudian meminta sebuah cincin yang digunakannya pada saat itu.
Namun, lagi-lagi korban ya. Karena menolak, tersangka kemudian menarik paksa tangan korban dan berusaha mengambil cincinnya.
Aksi dan kenekatan pelaku itu kemudian memancing amarah korban dan menyebut ‘Nanti kubilang kau sama anakku, kau mau merampok aku’ namun mendengar
ucapan itu, pelaku langsung hilang kendali.
"Setelah mendengar ucapan korban itu, tersangka langsung membunuhnya dengan cara menjerat leher nenek tua itu menggunakan sabuk pengaman
mobil hingga pingsan," sebutnya.
"Setelah korban pingsan, pelaku memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang. Selanjutnya, leher korban kembali dijerat menggunakan kawat yang sebelumnya sudah ada di dalam mobil pelaku hingga tewas," tambahnya.
Setelah korbannya positif tewas, masih kata dia, pelaku kemudian berangkan kea rah Tebing Tinggi.
Ditengah perjalanan, tersangka kemudian membeli dua buah karung plastic berukuran 100 Kilo gram (Kg).
sere harinya, tepatnya di pinggir Jalan Daerah Dolok Masihul, tersangka kemudian menguras seluruh harta benda korban berupa satu buah kalung Emas, tiga buah Cincin, satu tas hitam, Uang tunai senilai Rp450.000, dua unit HP dan Jam tangan.
"Setelah seluruh barang korban diambil pelaku, kemudian pada pukul 17. 00 WIB, tersangka berangkat ke Kota Pematang Siantar, tepatnya di
Pasar Horas, pelaku menjual Kalung dan dua buah Cincin korban senilai Rp14.000.000," terangnya.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka kembali ke rumahnya menggunakan mobil yang direntalnya berisi mayat kekasihnya.
Untuk mengelabui keluarganya (tersangka) dia memarkirkan mobil tersebut tepat disamping rumah orangtuanya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju Balige. Dalam perjalanan, tersangka menghubungi seorang temannya
bernama Jhoni Manurung untuk menemaninya.
"Nah, dalam perjalanan itu, tersangka lalu menghubungi BR Pasaribu untuk membayarkan hutangnya senilai Rp6 juta. Uang itu bersumber dari hasil penjualan Kalung dan Cincin korban,”ungkapnya.
Keesokan harinya, tambah dia, sekitar pukul 1. 30 WIB, tersangka dan temannya Jhoni Manurung tiba di Balige. Lalu tersangka menurunkan
temannya itu di sebuah warung untuk makan nasi goreng.
"Disaat temannya itu makan nasi Goreng, tersangka pergi membawa mayat korban dan membuangnya ke Jurang Sipitu-pitu, Perbatasan Kabupaten Tobasa dan Tapanuli Utara (Taput)," jelasnya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka kembali ke warung menemui temannya Jhoni. Setelah bertemu, tersangka kemudian menyuruhnya (Jhoni
Manurung) untuk mengemudikan mobilnya ke arah Porsea.
"Sekitar pukul 5.30 WIB, tersanka dan temannya tiba di Porsea di rumah mertua pelaku dan membayarkan hutangnya senilai Rp2 juta yang sebelumnya
dipinjam," kata Kepala Tim Tekab Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu menambahkan.
Setelah tersangka membayar utangnya, sambung Faisal, tersangka dan temannya pulang ke rumahnya di Dusun VII, Pintu Air Desa Sei Belutu,
Kecamatan Sei-bamban, Sergei dan memberikan uang senilai Rp 300 ribu sebagai upah karena bersedia menemani tersangka ke Balige.
"Setelah itu, tersangka kemudian mengembalikan mobil yang digunakannya itu kepada pemiliknya bernama Anggiat Sitinjak," ujarnya.
Kemudian, Jumat 28 April 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil dibekuk dari rumahnya hanya 11 jam setelah mayat korban ditemukan.
"Setelah mayat korban ditemukan, Satreskrim Polres Taput minta bantuan Tekab Polda. Setelah itu kita langsung melakukan rapat dan mengumpulkan informasi. Setelah semuanya sudah dapat, kita langsung bergerak menuju rumah tersangka dan menyergapnya," pungkasnya.
Pelaku yakni Ferinando Simangunsong alias Nando (37), terlilit utang senilai Rp8 juta, kepada seorang teman dan mertuanya hingga nekat membunuh dan merampok nenek Agustina.
“Korban berjanji akan meminjamkan uangnya kepada pelaku senilai Rp4 juta agar hutang pelaku bisa dibayarkan kepada seorang temannya bernama BR Pasaribu senilai Rp6 juta dan mertua pelaku senilai Rp2 juta. Tetapi, tiba waktunya korban tak berniat memberikannya,” kata Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah, Selasa (2/5/2017).
Nurfallah mengungkapkan, setelah janjian melalui telpone, kedua insan yang sedang dimabuk asmara meski umurnya jauh berbeda itu bersepakat untuk bertemu.
Sehingga, pada Selasa 25 April 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka menjemput korban dari Terminal Amplas menggunakan mobil rental Toyota Avanza merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1703 LN.
"Setelah bertemu, keduanya langsung berangkat menuju Galang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya di perkebunan karet dan tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Dalam perjalanan, sambung dia, korban dengan pelaku saling bersenda gurau dan bercerita sambil bermesraan.
Setibanya di lokasi, keduanya melakukan hubungan intim di jok tengah mobil yang digunakan pelaku. Setelah hubungan intim itu dilakukan, mereka lalu mengenakan pakaiannya dan kembali duduk di bangku depan.
"Nah, usai melakukan hubungan seks itu, keduanya kembali bercerit dan bercanda. Saat itulah tersangka menagih uang yang dijanjikan
korban untuk dipinjamkan. Tetapi, korban menolaknya dengan alasan uangnya sedang tidak ada,”sebutnya.
Karena uangnya tidak ada, tambah Nurfallah, tersangka kemudian meminta sebuah cincin yang digunakannya pada saat itu.
Namun, lagi-lagi korban ya. Karena menolak, tersangka kemudian menarik paksa tangan korban dan berusaha mengambil cincinnya.
Aksi dan kenekatan pelaku itu kemudian memancing amarah korban dan menyebut ‘Nanti kubilang kau sama anakku, kau mau merampok aku’ namun mendengar
ucapan itu, pelaku langsung hilang kendali.
"Setelah mendengar ucapan korban itu, tersangka langsung membunuhnya dengan cara menjerat leher nenek tua itu menggunakan sabuk pengaman
mobil hingga pingsan," sebutnya.
"Setelah korban pingsan, pelaku memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang. Selanjutnya, leher korban kembali dijerat menggunakan kawat yang sebelumnya sudah ada di dalam mobil pelaku hingga tewas," tambahnya.
Setelah korbannya positif tewas, masih kata dia, pelaku kemudian berangkan kea rah Tebing Tinggi.
Ditengah perjalanan, tersangka kemudian membeli dua buah karung plastic berukuran 100 Kilo gram (Kg).
sere harinya, tepatnya di pinggir Jalan Daerah Dolok Masihul, tersangka kemudian menguras seluruh harta benda korban berupa satu buah kalung Emas, tiga buah Cincin, satu tas hitam, Uang tunai senilai Rp450.000, dua unit HP dan Jam tangan.
"Setelah seluruh barang korban diambil pelaku, kemudian pada pukul 17. 00 WIB, tersangka berangkat ke Kota Pematang Siantar, tepatnya di
Pasar Horas, pelaku menjual Kalung dan dua buah Cincin korban senilai Rp14.000.000," terangnya.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka kembali ke rumahnya menggunakan mobil yang direntalnya berisi mayat kekasihnya.
Untuk mengelabui keluarganya (tersangka) dia memarkirkan mobil tersebut tepat disamping rumah orangtuanya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju Balige. Dalam perjalanan, tersangka menghubungi seorang temannya
bernama Jhoni Manurung untuk menemaninya.
"Nah, dalam perjalanan itu, tersangka lalu menghubungi BR Pasaribu untuk membayarkan hutangnya senilai Rp6 juta. Uang itu bersumber dari hasil penjualan Kalung dan Cincin korban,”ungkapnya.
Keesokan harinya, tambah dia, sekitar pukul 1. 30 WIB, tersangka dan temannya Jhoni Manurung tiba di Balige. Lalu tersangka menurunkan
temannya itu di sebuah warung untuk makan nasi goreng.
"Disaat temannya itu makan nasi Goreng, tersangka pergi membawa mayat korban dan membuangnya ke Jurang Sipitu-pitu, Perbatasan Kabupaten Tobasa dan Tapanuli Utara (Taput)," jelasnya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka kembali ke warung menemui temannya Jhoni. Setelah bertemu, tersangka kemudian menyuruhnya (Jhoni
Manurung) untuk mengemudikan mobilnya ke arah Porsea.
"Sekitar pukul 5.30 WIB, tersanka dan temannya tiba di Porsea di rumah mertua pelaku dan membayarkan hutangnya senilai Rp2 juta yang sebelumnya
dipinjam," kata Kepala Tim Tekab Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu menambahkan.
Setelah tersangka membayar utangnya, sambung Faisal, tersangka dan temannya pulang ke rumahnya di Dusun VII, Pintu Air Desa Sei Belutu,
Kecamatan Sei-bamban, Sergei dan memberikan uang senilai Rp 300 ribu sebagai upah karena bersedia menemani tersangka ke Balige.
"Setelah itu, tersangka kemudian mengembalikan mobil yang digunakannya itu kepada pemiliknya bernama Anggiat Sitinjak," ujarnya.
Kemudian, Jumat 28 April 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil dibekuk dari rumahnya hanya 11 jam setelah mayat korban ditemukan.
"Setelah mayat korban ditemukan, Satreskrim Polres Taput minta bantuan Tekab Polda. Setelah itu kita langsung melakukan rapat dan mengumpulkan informasi. Setelah semuanya sudah dapat, kita langsung bergerak menuju rumah tersangka dan menyergapnya," pungkasnya.
(nag)