Rampok 2 Gadis di Angkot, 4 Pelaku Nyaris Dilempar ke Kali
Selasa, 02 Mei 2017 - 18:03 WIB
Rampok 2 Gadis di Angkot, 4 Pelaku Nyaris Dilempar ke Kali
A
A
A
JAKARTA - Empat pria bernama Dedy Syahputra (26), Andrey (26), M Fahri (26), dan M Arip (30), harus bernasib sial. Pasalnya, akibat perbuatannya yang merampok dua gadis terpaksa menjadi bulan-bulanan bogem mentah warga.
Beruntung, nyawa keempatnya diselamatkan oleh anggota buser yang sedang melintas, Aiptu Johning. Keempat kemudian langsung dijeblosan ke sel tahanan Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.
"Para pelaku nyaris saja di lempar oleh warga ke kali. Beruntung anggota melintas dan mengamankannya, mereka dibawa dengan muka babak belur," tutur Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafii di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan dua unit smartphone hasil rampasan dua korbannya, Novia Citra (19), dan Siti Mariam (17), dua orang warga Banten yang sedang berlibur di Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius mengatakan, terungkapnya aksi ini bermula saat dua korbannya menaiki angkot dari RPTRA Kalijodo menuju kawasan Kota Tua. Saat melintas di kawasan Jembatan Dua, empat pelaku ini naik angkot.
"Di dalam angkot, mereka kemudian memaksa ‎sembari berpura pura membawa senjata tajam," tutur Antonius.
Kala satu dari empat pelaku mengancam akan menusukan korban bila tak menyerahkan handphonenya. Karena takut, korban mengikuti perintah pelaku.
"Pas keempatnya turun angkot, dua gadis itu kemudian berteriak minta tolong. Terdengar warga yang kemudian berdatangan menghakiminya," ucap Antonius.
Atas perbuatannya keempatnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Beruntung, nyawa keempatnya diselamatkan oleh anggota buser yang sedang melintas, Aiptu Johning. Keempat kemudian langsung dijeblosan ke sel tahanan Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.
"Para pelaku nyaris saja di lempar oleh warga ke kali. Beruntung anggota melintas dan mengamankannya, mereka dibawa dengan muka babak belur," tutur Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafii di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan dua unit smartphone hasil rampasan dua korbannya, Novia Citra (19), dan Siti Mariam (17), dua orang warga Banten yang sedang berlibur di Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius mengatakan, terungkapnya aksi ini bermula saat dua korbannya menaiki angkot dari RPTRA Kalijodo menuju kawasan Kota Tua. Saat melintas di kawasan Jembatan Dua, empat pelaku ini naik angkot.
"Di dalam angkot, mereka kemudian memaksa ‎sembari berpura pura membawa senjata tajam," tutur Antonius.
Kala satu dari empat pelaku mengancam akan menusukan korban bila tak menyerahkan handphonenya. Karena takut, korban mengikuti perintah pelaku.
"Pas keempatnya turun angkot, dua gadis itu kemudian berteriak minta tolong. Terdengar warga yang kemudian berdatangan menghakiminya," ucap Antonius.
Atas perbuatannya keempatnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
(mhd)