Melawan, Tersangka Kasus Narkoba Ditembak Mati di Depan Rutan Pontianak
A
A
A
PONTIANAK - Tim gabungan Polda Kalimantan Barat terpaksa menembak mati Da, tersangka narkoba dengan barang bukti sebanyak 2 kg sabu dan 1.993 pil inex, lantaran mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Tersangka tewas tepat di depan Rutan Kelas II A Pontianak.
Dalam keterangan pers yang dipimpin oleh Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Amrin Remico dan dihadiri Kakanwil Kemenkumham Kalbar Rochadi Iman Santoso di Mapolda Kalbar, Jumat (28/4/2017) sore, dijelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum sipir Rutan Pontianak ini bermula dari penangkapan seorang laki-laki berinisial Wi pada Jumat dini hari. Dia membawa dua bungkus besar berisi narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 1 kilogram dan satu bungkus plastik berisi berisi pil inex sebanyak 1.993 butir.
Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap penerima barang yang terdeteksi di Rutan Pontianak. Petugas berhasil menangkap Da, selaku penerima barang haram tersebut. Karena Da mencoba melarikan diri dan tidak kooperatif serta melakukan perlawanan, terpaksa dilakukan tindakan keras dengan penembakan hingga meninggal dunia di depan rutan.
"Selanjutnya, hasil koordinasi dengan kepala Rutan Pontianak, diamankan pula beberapa sipir untuk dimintai keterangan. Hasilnya, satu orang oknum sipir masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Amrin Remico.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Rochadi Iman Santoso mengakui adanya keterlibatan oknum sipir Rutan Kelas II A Pontianak dalam kasus ini. Karena itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Dirinya juga akan melakukan audit internal, khususnya di Rutan Kelas II A Pontianak, terkait peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan narapidana maupun oknum sipir.
Sementara, ketiga tersangka yang kini ditahan di Mapolda Kalbar berperan sebagai sopir, pembawa paket narkoba, dan seorang narapidana selaku penerima barang haram di dalam Rutan Kelas II A Pontianak.
Dalam keterangan pers yang dipimpin oleh Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Amrin Remico dan dihadiri Kakanwil Kemenkumham Kalbar Rochadi Iman Santoso di Mapolda Kalbar, Jumat (28/4/2017) sore, dijelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum sipir Rutan Pontianak ini bermula dari penangkapan seorang laki-laki berinisial Wi pada Jumat dini hari. Dia membawa dua bungkus besar berisi narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 1 kilogram dan satu bungkus plastik berisi berisi pil inex sebanyak 1.993 butir.
Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap penerima barang yang terdeteksi di Rutan Pontianak. Petugas berhasil menangkap Da, selaku penerima barang haram tersebut. Karena Da mencoba melarikan diri dan tidak kooperatif serta melakukan perlawanan, terpaksa dilakukan tindakan keras dengan penembakan hingga meninggal dunia di depan rutan.
"Selanjutnya, hasil koordinasi dengan kepala Rutan Pontianak, diamankan pula beberapa sipir untuk dimintai keterangan. Hasilnya, satu orang oknum sipir masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Amrin Remico.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Rochadi Iman Santoso mengakui adanya keterlibatan oknum sipir Rutan Kelas II A Pontianak dalam kasus ini. Karena itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Dirinya juga akan melakukan audit internal, khususnya di Rutan Kelas II A Pontianak, terkait peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan narapidana maupun oknum sipir.
Sementara, ketiga tersangka yang kini ditahan di Mapolda Kalbar berperan sebagai sopir, pembawa paket narkoba, dan seorang narapidana selaku penerima barang haram di dalam Rutan Kelas II A Pontianak.
(zik)