Ibu Pembunuh Anak Kandung Divonis 16 Tahun Penjara
A
A
A
PALEMBANG - Siska Apriana (23), terdakwa perkara pembunuhan anak kandung divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/4/2017). Siska dinyatakan terbukti bersalah menganiaya sehingga anak kandungnya, Brayn Aditya (4), meninggal.
Ketua Majelis Hakim Ellywarti menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman 16 tahun penjara," kata majelis hakim.
Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Fabianto. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa Siska melalui Penasihat Hukumnya, Bustanul Fahmi, mengatakan, menerima vonis tersebut. “Siska sendiri sudah menerima putusan tersebut," ujarnya.
Dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan di rumah kontrakannya di Jalan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, pada 21 November 2016. Saat itu terdakwa yang sedang mencuci pakaian mendengar anaknya, Brayn Aditia, menangis setelah bangun tidur.
Lantaran kesal, terdakwa menendang dada anaknya dua kali, sehingga tangisnya semakin menjadi. Kemarahan terdakwa
semakin menjadi, sehingga mengigit telapak tangan dan memukul dada korban.
Lalu saat terdakwa memandikan anaknya agar berhenti menangis, sang anak mengatakan dadanya terasa sakit. Terdakwa lantas membuat air asam untuk mengilangkan rasa sakit dan anaknya pun tertidur.
Saat petang, terdakwa pun membangunkan anaknya, namun tubuhnya sudah dingin. Takut aksi penganiayaan yang dilakukannya diketahui, terdakwa akhirnya pergi keluar rumah dan membuat laporan palsu dengan dugaan menjadi korban KDRT oleh suaminya. Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
Ketua Majelis Hakim Ellywarti menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman 16 tahun penjara," kata majelis hakim.
Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Fabianto. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa Siska melalui Penasihat Hukumnya, Bustanul Fahmi, mengatakan, menerima vonis tersebut. “Siska sendiri sudah menerima putusan tersebut," ujarnya.
Dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan di rumah kontrakannya di Jalan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, pada 21 November 2016. Saat itu terdakwa yang sedang mencuci pakaian mendengar anaknya, Brayn Aditia, menangis setelah bangun tidur.
Lantaran kesal, terdakwa menendang dada anaknya dua kali, sehingga tangisnya semakin menjadi. Kemarahan terdakwa
semakin menjadi, sehingga mengigit telapak tangan dan memukul dada korban.
Lalu saat terdakwa memandikan anaknya agar berhenti menangis, sang anak mengatakan dadanya terasa sakit. Terdakwa lantas membuat air asam untuk mengilangkan rasa sakit dan anaknya pun tertidur.
Saat petang, terdakwa pun membangunkan anaknya, namun tubuhnya sudah dingin. Takut aksi penganiayaan yang dilakukannya diketahui, terdakwa akhirnya pergi keluar rumah dan membuat laporan palsu dengan dugaan menjadi korban KDRT oleh suaminya. Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
(wib)