Diduga Telantarkan Tiga Anak, Seorang Ibu Nyaris Diamuk Massa
A
A
A
MAKASSAR - Diduga menelantaran tiga orang anak, seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, nyaris diamuk massa, Jumat (14/4/2017) malam. Beruntung, polisi cepat tiba di lokasi kejadian
M (30) nyaris jadi amukan massa lantaran diduga menelantarkan tiga anaknya yang berusia 6 tahun, 5 tahun, dan 8 bulan. M yang juga driver taksi online ini membiarkan tiga anaknya berada di rumah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh MNC Media, kasus ini terungkap setelah salah satu warga sering mendengar suara tangisan dari dalam rumah M. Sejumlah warga pun lalu berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan saat M tidak berada di dalam rumah.
Warga berhasil menemukan tiga anak terkunci dalam kamar yang berada di lantai 2. Ketiga anak itu tampak kelaparan. Tidak hanya itu, di tubuh dua dari tiga anak itu juga terdapat sejumlah luka.
Begitu sang ibu pulang, warga geram. Mereka lalu nyaris menghakimi M. Beruntung aparat kepolisian Polsek Makassar yang tiba di lokasi kejadian berhasil mengevakuasi M dari kepungan warga yang emosi.
M pun digelandang ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di kantor polisi, M terlibat ketegangan dengan sejumlah personel polisi. Dia menolak semua tuduhan yang dialamatkan padanya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Theodorus Setiawan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dijerat Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Kasus ini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polrestabes Makassar.
M (30) nyaris jadi amukan massa lantaran diduga menelantarkan tiga anaknya yang berusia 6 tahun, 5 tahun, dan 8 bulan. M yang juga driver taksi online ini membiarkan tiga anaknya berada di rumah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh MNC Media, kasus ini terungkap setelah salah satu warga sering mendengar suara tangisan dari dalam rumah M. Sejumlah warga pun lalu berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan saat M tidak berada di dalam rumah.
Warga berhasil menemukan tiga anak terkunci dalam kamar yang berada di lantai 2. Ketiga anak itu tampak kelaparan. Tidak hanya itu, di tubuh dua dari tiga anak itu juga terdapat sejumlah luka.
Begitu sang ibu pulang, warga geram. Mereka lalu nyaris menghakimi M. Beruntung aparat kepolisian Polsek Makassar yang tiba di lokasi kejadian berhasil mengevakuasi M dari kepungan warga yang emosi.
M pun digelandang ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di kantor polisi, M terlibat ketegangan dengan sejumlah personel polisi. Dia menolak semua tuduhan yang dialamatkan padanya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Theodorus Setiawan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dijerat Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Kasus ini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polrestabes Makassar.
(zik)