Berdalih untuk Bayar Kuliah, Mahasiswa Curi Burung
A
A
A
SERANG - Egi Aldiansyah (19) nekat mencuri burung milik warga di Komplek RSS Pemda, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Rencananya, hasilnya penjualan tiga ekor burung murai tersebut untuk membiayai uang kuliah.
Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Serang ini melancarkan aksinya dibantu oleh rekannya Velo (18). Namun, saat sedang beraksi, pemilik burung memergoki aksi keduanya.
Teriakan maling dari sang pemilik membuat warga lainnya langsung mendatangi sumber teriakan. Kedua pelaku berusaha kabur saat aksinya diketahui menggunakan motor A 6058 HR.
"Pemiliknya teriak maling, saya digebukin sama warga sampai ini kepala bocor," ujar Egi saat meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cipocok Jaya, Selasa (11/4/2017).
Egi mengaku, aksinya tersebut dilakukan demi membayar uang kuliah. "Buat bayar kuliah tadinya, orangtua udah ngasih tapi uangnya kepakai Rp250 ribu, khilaf sayanya," katanya.
Kapolsek Cipocok Komisaris Polisi (Kompol) Syahrul mengatakan, keduanya kini sudah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut. "Ada barang bukti motor dan burung yang kita amankan," kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Rencananya, hasilnya penjualan tiga ekor burung murai tersebut untuk membiayai uang kuliah.
Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Serang ini melancarkan aksinya dibantu oleh rekannya Velo (18). Namun, saat sedang beraksi, pemilik burung memergoki aksi keduanya.
Teriakan maling dari sang pemilik membuat warga lainnya langsung mendatangi sumber teriakan. Kedua pelaku berusaha kabur saat aksinya diketahui menggunakan motor A 6058 HR.
"Pemiliknya teriak maling, saya digebukin sama warga sampai ini kepala bocor," ujar Egi saat meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cipocok Jaya, Selasa (11/4/2017).
Egi mengaku, aksinya tersebut dilakukan demi membayar uang kuliah. "Buat bayar kuliah tadinya, orangtua udah ngasih tapi uangnya kepakai Rp250 ribu, khilaf sayanya," katanya.
Kapolsek Cipocok Komisaris Polisi (Kompol) Syahrul mengatakan, keduanya kini sudah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut. "Ada barang bukti motor dan burung yang kita amankan," kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
(nag)