Penyelundupan 13,59 Kg Sabu Kembali Terungkap di Entikong
A
A
A
ENTIKONG - Bea Cukai Entikong bekerja sama dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat, Kepolisiaa dan TNI berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Minggu (09/04/2017).
Petugas berhasil menggagalkan masuknya 15,39 Kg sabu yang dibawa tiga orang Warga Negara Indonesia dari Kuching, Malaysia.
Memanfaatkan profil penumpang yang tidak mencurigakan, salah seorang tersangka berinisial S membawa narkotika tersebut menggunakan sebuah mobil minibus.
"Sabu tersebut disembunyikan di bawah jok mobil yang ditutupi alat kebutuhan rumah tangga," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat, Saipullah Nasution.
Saipullah menambahkan bahwa dari keterangan yang diperoleh tersangka S, dirinya akan menyerahkan paket narkoba tersebut kepada dua orang lainnya berinsial R dan RN. Keduanya berada daerah Balai Batang Tarang, Sanggau, Kalimantan Barat.
Dituturkan juga oleh Saipullah bahwa tersangka S sempat melakukan tindakan perlawanan sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan pengakuan tersangka R dan RN, keduanya telah dua kali menerima paket narkotika yang berasal dari Malaysia di wilayah Pontianak.
Mereka juga mengungkapkan bahwa setiap menerima paket tersebut, keduanya menerima imbalan sebesar Rp5 juta.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Petugas berhasil menggagalkan masuknya 15,39 Kg sabu yang dibawa tiga orang Warga Negara Indonesia dari Kuching, Malaysia.
Memanfaatkan profil penumpang yang tidak mencurigakan, salah seorang tersangka berinisial S membawa narkotika tersebut menggunakan sebuah mobil minibus.
"Sabu tersebut disembunyikan di bawah jok mobil yang ditutupi alat kebutuhan rumah tangga," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat, Saipullah Nasution.
Saipullah menambahkan bahwa dari keterangan yang diperoleh tersangka S, dirinya akan menyerahkan paket narkoba tersebut kepada dua orang lainnya berinsial R dan RN. Keduanya berada daerah Balai Batang Tarang, Sanggau, Kalimantan Barat.
Dituturkan juga oleh Saipullah bahwa tersangka S sempat melakukan tindakan perlawanan sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan pengakuan tersangka R dan RN, keduanya telah dua kali menerima paket narkotika yang berasal dari Malaysia di wilayah Pontianak.
Mereka juga mengungkapkan bahwa setiap menerima paket tersebut, keduanya menerima imbalan sebesar Rp5 juta.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(nag)