MK Tolak Gugatan Rano-Embay
A
A
A
SERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Banten kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, penolakan tersebut karena pemohon tidak mempunyai legal standing.
Sebab, hasil Pilkada melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU No 10/2016 tentang selisih suara hasil pilgub di tanah jawara lebih dari 1%. Dari hasil sidang dismissal perselisihan hasil pilkada banten tersebut, kemudian keputusannya ditandatangani oleh delapan Hakim Konstitusi.
"Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Konklusi, mahkamah berkesimpulan, pemohon tidak memiliki legal standing. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, dan menolak eksepsi pemohon," ucap Arif di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat pelno KPU Banten pada 26 Februari 2017, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy unggul dari rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarief dengan selisih suara 1,90%.
Setelah dilakukan pengitungan manual dari delapan Kabupaten/Kota se-Banten pasangan nomor urut satu Wahidin-Andika memperoleh sebanyak 2.411.213 suara, sedangkan Rano-Embay meraih sebanyak 2.321.323 suara. Terdapat selisih 89,890 suara atau 1,90%.
Kemudian kubu Rano-Embay mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
Sebab, hasil Pilkada melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU No 10/2016 tentang selisih suara hasil pilgub di tanah jawara lebih dari 1%. Dari hasil sidang dismissal perselisihan hasil pilkada banten tersebut, kemudian keputusannya ditandatangani oleh delapan Hakim Konstitusi.
"Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Konklusi, mahkamah berkesimpulan, pemohon tidak memiliki legal standing. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, dan menolak eksepsi pemohon," ucap Arif di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat pelno KPU Banten pada 26 Februari 2017, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy unggul dari rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarief dengan selisih suara 1,90%.
Setelah dilakukan pengitungan manual dari delapan Kabupaten/Kota se-Banten pasangan nomor urut satu Wahidin-Andika memperoleh sebanyak 2.411.213 suara, sedangkan Rano-Embay meraih sebanyak 2.321.323 suara. Terdapat selisih 89,890 suara atau 1,90%.
Kemudian kubu Rano-Embay mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
(wib)