MK Tolak Gugatan Rano-Embay

Selasa, 04 April 2017 - 18:11 WIB
MK Tolak Gugatan Rano-Embay
MK Tolak Gugatan Rano-Embay
A A A
SERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Banten kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, penolakan tersebut karena pemohon tidak mempunyai legal standing.

Sebab, hasil Pilkada melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU No 10/2016 tentang selisih suara hasil pilgub di tanah jawara lebih dari 1%. Dari hasil sidang dismissal perselisihan hasil pilkada banten tersebut, kemudian keputusannya ditandatangani oleh delapan Hakim Konstitusi.

"Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Konklusi, mahkamah berkesimpulan, pemohon tidak memiliki legal standing. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, dan menolak eksepsi pemohon," ucap Arif di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat pelno KPU Banten pada 26 Februari 2017, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy unggul dari rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarief dengan selisih suara 1,90%.

Setelah dilakukan pengitungan manual dari delapan Kabupaten/Kota se-Banten pasangan nomor urut satu Wahidin-Andika memperoleh sebanyak 2.411.213 suara, sedangkan Rano-Embay meraih sebanyak 2.321.323 suara. Terdapat selisih 89,890 suara atau 1,90%.

Kemudian kubu Rano-Embay mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
(wib)
Berita Terkait
Pilkada 2024 Selesai,...
Pilkada 2024 Selesai, LUIB Ajak Masyarakat Songsong Asa Banten Sejahtera
Kakak Prabowo Sebut...
Kakak Prabowo Sebut Andra Soni Layak Jadi Gubernur Banten
Andra Soni-Dimyati Unggul,...
Andra Soni-Dimyati Unggul, Saatnya Sambut Pemimpin Baru untuk Bersama-sama Bangun Banten
Relawan Bison Datangi...
Relawan Bison Datangi Kota Serang Menangkan Andra Soni-Dimyati
Bawaslu Banten: Lebak...
Bawaslu Banten: Lebak dan Pandeglang Rawan Tinggi Pelanggaran Netralitas ASN
10 Parpol Deklarasi...
10 Parpol Deklarasi Dukung Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten 2024
Berita Terkini
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
16 menit yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
1 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
1 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
2 jam yang lalu
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
4 jam yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
4 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved